Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Syarat Swab PCR, Kadinkes Kalbar: Seakan-akan Bali Harus Diselamatkan, Daerah Lain Tidak

Kompas.com - 27/12/2020, 20:58 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mencabut aturan syarat tes swab PCR bagi warga yang hendak masuk ke wilayahnya.

Syarat itu baru diterapkan oleh pemerintah provinsi untuk pengguna transportasi udara mulai Sabtu (26/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021).

Menanggapi permintaan Kemenhub mencabut regulasi, Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Horisson menyebut ada ketimpangan kebijakan pusat terhadap daerah.

Baca juga: Polemik Syarat Tes Swab PCR di Bandara Supadio Pontianak, Diwajibkan Pemprov, Kemenhub Minta Aturan Dicabut

Dianggap hanya Bali yang seakan-akan diselamatkan

ilustrasi Pulau BaliShutterstock ilustrasi Pulau Bali
Harisson menganggap permintaan Kemenhub adalah hal yang aneh.

Sebab, syarat tes swab PCR diperbolehkan bagi Bali. Sedangkan Kalimantan Barat diminta untuk mencabut aturan swab PCR.

"Sekarang kita juga bertanya kepada pusat, kenapa hanya Bali yang diberlakukan khusus atau pelaku perjalanan harus negatif dengan pemeriksaan swab PCR untuk syarat masuk Bali," kata dia.

Harisson menganggap, seakan-akan hanya Bali yang diselamatkan oleh pemerintah pusat.

"Ini seakan-akan Bali harus diselamatkan, sementara daerah lain tidak perlu diselamatkan. Mereka gunakan standar ganda dalam menyelamatkan warga negara," ketus Harisson.

Baca juga: Kadinkes Kalbar soal Syarat Penumpang Pesawat Harus Swab PCR: Kenapa Bali Diberlakukan Khusus?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com