Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember Hamim menambahkan tidak ada kesamaan dalam menafsirkan tata tertib BK.
“Setiap usulan dari manapun, kesalahan anggota dewan dibahas oleh BK, termasuk yang di PAW ini,” ucap dia.
Setelah itu diserahkan dan dikaji oleh BK, maka akan dikembalikan pada pimpinan untuk dibahas lagi dalam rapat paripurna.
Baca juga: Kaleidoskop 2020: DPRD Vs Bupati Jember yang Berujung Pemakzulan
Namun, yang terjadi rapat paripurna langsung menggelar sumpah jabatan.
“Kami ini menjaga marwah dewan, bukan mengurusi rumah tangga partai lain,” tambah dia.
Rapat paripurna sempat diberhentikan sementara. Sejumlah anggota DPRD Jember menggelar rapat tertutup. Setelah itu, rapat kembali dilanjutkan.
Meskipun banyak anggota DPRD Jember yang meminta agar PAW ditunda, tapi pimpinan DPRD Jember tetap melaksanakannya.
Hanya 15 orang anggota dewan yang mengikuti pengambilan sumpah jabatan Mufid, pengganti dari Tatin Indrayani.
Baca juga: DPRD Jember Minta Bupati Terpilih Tidak Anti Kritik
Ketua DPRD Itqon Syauqi mengaku proses PAW tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku karena melalui proses di partai politik hingga izin dari Gubernur Jawa Timur.
“Ini sudah sesuai dengan aturan, yang bersangkutan dipecat dari PKB,” ujar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.