Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2020: DPRD Vs Bupati Jember yang Berujung Pemakzulan

Kompas.com - 13/12/2020, 08:00 WIB
Bagus Supriadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Tahun 2020 menjadi puncak konflik antara Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) dengan Bupati Jember Faida.

Puncaknya, DPRD memakzulkan Bupati perempuan pertama di Jember, Jawa Timur, tersebut.

Namun, permohonan pemakzulan ditolak oleh Mahkamah Agung, dengan alasan pelanggaran yang dilakukan Bupati sudah diperbaiki.

Konflik antara DPRD dan Bupati bermula ketika pihak DPRD Jember mempertanyakan berbagai persoalan yang menimpa Jember.

Baca juga: Penilaian Ketua KPU RI soal Kepatuhan Protokol Kesehatan Selama Pilkada

Muncul berbagai masalah

Misalnya, teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap Bupati Jember pada 15 Oktober 2019.

Teguran itu terkait rekomendasi atas pelanggaran sistem merit dalam mutasi pegawai di lingkungan Pemkab Jember.

Teguran dari KASN itu ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan melakukan pemeriksaan khusus.

Hasilnya, Kemendagri mengirim surat kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada 11 November 2019.

Isinya, meminta Gubernur memerintahkan Bupati Faida untuk mencabut 15 surat keputusan (SK) mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Jember.

Selain itu, mencabut 30 kedudukan susunan organisasi tata kerja (SOTK) di Pemkab Jember.

Baca juga: DPRD Jember Minta Bupati Terpilih Tidak Anti Kritik

Masalah lain yang menimpa setelah itu adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang menerbitkan surat pembukaan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi 462 pemerintah daerah pada 28 Oktober 2019.

Namun, Jember menjadi satu-satunya Kabupaten di Jawa Timur yang tidak mendapat jatah kuota CPNS 2019.

Alasannya, karena usulan perubahan SOTK yang diajukan belum lengkap, sehingga belum disetujui Kemenpan RB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com