Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Jual Beli Surat Rapid Test Palsu di Surabaya, Dihargai Rp 100.000, Disebut Bahayakan Penumpang Kapal

Kompas.com - 22/12/2020, 18:04 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Polisi membongkar praktik jual beli surat hasil rapid test palsu di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Tanpa melakukan tes sesungguhnya, pelaku perjalanan bisa bebas masuk kapal laut dengan membawa hasil rapid test nonreaktif palsu.

Aksi ini melibatkan biro perjalanan hingga oknum petugas puskesmas.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita uang jutaan rupiah, hasil penjualan surat rapid test palsu tersebut.

Baca juga: Pemalsuan Surat Rapid Test Dibongkar di Surabaya, Bayar Rp 100 Ribu Dapat Hasil Non Reaktif

Dihargai Rp 100 ribu

Ilustrasi uangKOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi uang
Untuk memperoleh surat rapid test palsu itu, pelaku perjalanan diminta membayar Rp 100.000.

"Mereka menawarkan surat hasil rapid test kepada calon penumpang kapal laut antar pulau sebagai syarat pembelian tiket agar bisa berangkat," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum

Aksi diakui telah berlangsung sejak empat bulan lalu.

Kini polisi masih mendalami kasus untuk mengetahui motif hingga seberapa jauh peran puskesmas hingga biro perjalanan.

"Ini nanti akan kami dalami karena dugaannya melibatkan berbagai pihak seperti puskesmas dan pihak agen perjalanan," ujar dia.

Baca juga: Palsukan Tanda Tangan Dokter dan Pegawai Puskesmas Terlibat, Ini Fakta Terbongkarnya Pemalsuan Surat Rapid Test di Surabaya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com