KOMPAS.com- Polisi membongkar praktik jual beli surat hasil rapid test palsu di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Tanpa melakukan tes sesungguhnya, pelaku perjalanan bisa bebas masuk kapal laut dengan membawa hasil rapid test nonreaktif palsu.
Aksi ini melibatkan biro perjalanan hingga oknum petugas puskesmas.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita uang jutaan rupiah, hasil penjualan surat rapid test palsu tersebut.
Baca juga: Pemalsuan Surat Rapid Test Dibongkar di Surabaya, Bayar Rp 100 Ribu Dapat Hasil Non Reaktif
"Mereka menawarkan surat hasil rapid test kepada calon penumpang kapal laut antar pulau sebagai syarat pembelian tiket agar bisa berangkat," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum
Aksi diakui telah berlangsung sejak empat bulan lalu.
Kini polisi masih mendalami kasus untuk mengetahui motif hingga seberapa jauh peran puskesmas hingga biro perjalanan.
"Ini nanti akan kami dalami karena dugaannya melibatkan berbagai pihak seperti puskesmas dan pihak agen perjalanan," ujar dia.