Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Jual Beli Surat Rapid Test Palsu di Surabaya, Dihargai Rp 100.000, Disebut Bahayakan Penumpang Kapal

Kompas.com - 22/12/2020, 18:04 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Tiga orang ditangkap

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap tiga orang anggota komplotan yang menjalankan aksi tersebut.

Mereka adalah MR (55) sebagai pemilik agen travel, BS (35) sebagai calo, dan SH (46) salah satu pegawai Puskesmas di kawasan sekitar pelabuhan.

Ganis mengatakan, pelaku mengaku bahwa surat rapid test diperoleh dari Puskesmas.

Namun surat tersebut diisi dan ditandatangani sendiri oleh pelaku.

"Selain sebagai calo, BS sendiri bertugas menggandakan surat, memberi stempel dan memalsukan tanda tangan dokter," kata Ganis kepada wartawan, Senin (22/12/2020).

Baca juga: Kini Ditunjuk Jadi Mensos, Risma Pernah Punya Rencana Bisnis hingga Mengajar Setelah Purnatugas

Polisi sita jutaan rupiah

Barang bukti pemalsuan surat rapid test dibeberkan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (21/12/2020).KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL Barang bukti pemalsuan surat rapid test dibeberkan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (21/12/2020).
Menurut pengakuan tersangka, praktik pemalsuan surat rapid test ini telah dilakukan sejak September 2020.

Selama empat bulan, komplotan tersebut telah menjual ratusan surat rapid test.

"Surat rapid test palsu dijual ke penumpang kapal laut tujuan Ambon, Maluku, Kalimantan, Sulawesi dan Papua," kata dia.

Polisi menyita uang jutaan rupiah hasil pemalsuan surat rapid test.

"Hasil penjualan surat rapid test palsu yang kami amankan hanya Rp 5,7 juta, sisanya sudah dipakai oleh tersangka," ujar Ganis.

Baca juga: Harapan Kami Majelis Hakim MK Mendiskualifikasi Eri Cahyadi-Armuji dan Memenangkan Machfud Arifin-Mujiaman

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com