Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap tiga orang anggota komplotan yang menjalankan aksi tersebut.
Mereka adalah MR (55) sebagai pemilik agen travel, BS (35) sebagai calo, dan SH (46) salah satu pegawai Puskesmas di kawasan sekitar pelabuhan.
Ganis mengatakan, pelaku mengaku bahwa surat rapid test diperoleh dari Puskesmas.
Namun surat tersebut diisi dan ditandatangani sendiri oleh pelaku.
"Selain sebagai calo, BS sendiri bertugas menggandakan surat, memberi stempel dan memalsukan tanda tangan dokter," kata Ganis kepada wartawan, Senin (22/12/2020).
Baca juga: Kini Ditunjuk Jadi Mensos, Risma Pernah Punya Rencana Bisnis hingga Mengajar Setelah Purnatugas
Selama empat bulan, komplotan tersebut telah menjual ratusan surat rapid test.
"Surat rapid test palsu dijual ke penumpang kapal laut tujuan Ambon, Maluku, Kalimantan, Sulawesi dan Papua," kata dia.
Polisi menyita uang jutaan rupiah hasil pemalsuan surat rapid test.
"Hasil penjualan surat rapid test palsu yang kami amankan hanya Rp 5,7 juta, sisanya sudah dipakai oleh tersangka," ujar Ganis.