KOMPAS.com- Polisi membongkar praktik jual beli surat hasil rapid test palsu di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Tanpa melakukan tes sesungguhnya, pelaku perjalanan bisa bebas masuk kapal laut dengan membawa hasil rapid test nonreaktif palsu.
Aksi ini melibatkan biro perjalanan hingga oknum petugas puskesmas.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita uang jutaan rupiah, hasil penjualan surat rapid test palsu tersebut.
Baca juga: Pemalsuan Surat Rapid Test Dibongkar di Surabaya, Bayar Rp 100 Ribu Dapat Hasil Non Reaktif
"Mereka menawarkan surat hasil rapid test kepada calon penumpang kapal laut antar pulau sebagai syarat pembelian tiket agar bisa berangkat," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum
Aksi diakui telah berlangsung sejak empat bulan lalu.
Kini polisi masih mendalami kasus untuk mengetahui motif hingga seberapa jauh peran puskesmas hingga biro perjalanan.
"Ini nanti akan kami dalami karena dugaannya melibatkan berbagai pihak seperti puskesmas dan pihak agen perjalanan," ujar dia.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap tiga orang anggota komplotan yang menjalankan aksi tersebut.
Mereka adalah MR (55) sebagai pemilik agen travel, BS (35) sebagai calo, dan SH (46) salah satu pegawai Puskesmas di kawasan sekitar pelabuhan.
Ganis mengatakan, pelaku mengaku bahwa surat rapid test diperoleh dari Puskesmas.
Namun surat tersebut diisi dan ditandatangani sendiri oleh pelaku.
"Selain sebagai calo, BS sendiri bertugas menggandakan surat, memberi stempel dan memalsukan tanda tangan dokter," kata Ganis kepada wartawan, Senin (22/12/2020).
Baca juga: Kini Ditunjuk Jadi Mensos, Risma Pernah Punya Rencana Bisnis hingga Mengajar Setelah Purnatugas
Selama empat bulan, komplotan tersebut telah menjual ratusan surat rapid test.
"Surat rapid test palsu dijual ke penumpang kapal laut tujuan Ambon, Maluku, Kalimantan, Sulawesi dan Papua," kata dia.
Polisi menyita uang jutaan rupiah hasil pemalsuan surat rapid test.
"Hasil penjualan surat rapid test palsu yang kami amankan hanya Rp 5,7 juta, sisanya sudah dipakai oleh tersangka," ujar Ganis.
Polisi menyebut aksi komplotan itu membahayakan karena membuka peluang penularan Covid-19 antarpenumpang kapal.
"Bisa membahayakan penumpang lainnya jika pemakai surat rapid test palsu benar-benar sedang sakit atau bahkan mengidap Covid-19," ucapnya.
Mereka kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Ancaman hukuman bagi tiga orang itu adalah Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Khairina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.