Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Jual Beli Surat Rapid Test Palsu di Surabaya, Dihargai Rp 100.000, Disebut Bahayakan Penumpang Kapal

Kompas.com - 22/12/2020, 18:04 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Bahayakan penumpang

Polisi menyebut aksi komplotan itu membahayakan karena membuka peluang penularan Covid-19 antarpenumpang kapal.

"Bisa membahayakan penumpang lainnya jika pemakai surat rapid test palsu benar-benar sedang sakit atau bahkan mengidap Covid-19," ucapnya.

Mereka kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ancaman hukuman bagi tiga orang itu adalah Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com