Polisi menyebut aksi komplotan itu membahayakan karena membuka peluang penularan Covid-19 antarpenumpang kapal.
"Bisa membahayakan penumpang lainnya jika pemakai surat rapid test palsu benar-benar sedang sakit atau bahkan mengidap Covid-19," ucapnya.
Mereka kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Ancaman hukuman bagi tiga orang itu adalah Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.