KOMPAS.com - Warga di Kecamatan Bone-bone, Luwu Utara, digegerkan dengan aksi teror pembakaran mobil oleh orang tak dikenal pada Jumat (11/12/2020) dini hari.
Kasus teror pembakaran mobil tersebut diketahui menyasar rumah milik relawan pasangan calon (Paslon) di Pilkada Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, polisi berhasil menangkap lima terduga pelaku.
Kelima terduga pelaku tersebut diketahui berinisial AR, AJ, AS, AL dan AB.
Atas perbuatan yang dilakukan, mereka akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh sampai 12 tahun penjara.
Baca juga: Motif Pembakaran Mobil Relawan Petahana di Luwu Utara, Pelaku Kecewa Paslon yang Didukung Kalah
Kasus teror tersebut pertama kali terjadi sekitar pukul 01.45 Wita, yaitu mobil Avanza milik Fajar, warga Desa Patoloan, Kecamatan Bone-bone dibakar orang tak dikenal.
Selanjutnya pada pukul 02.00 Wita, pelaku juga membakar mobil Gran Max putih milik Fandi warga Desa Sidomukti, Kecamatan Bone-bone.
Tak sampai di situ, pada pukul 02.42 Wita, pelaku kembali melakukan percobaan pembakaran garasi milik Murtoyo di Desa Sidomukti.
“Lokasi kejadian berada di 2 desa yakni Desa Patoloan dan Desa Sidomukti," kata Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin.
Setelah adanya kejadian itu, korban langsung melaporkannya kepada polisi.
Irwan mengatakan, setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara dan pengembangan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku.
Pelaku yang ditangkap sementara berjumlah lima orang. Mereka diketahui berinisial AR, AJ, AS, AL dan AB.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah jerigen bekas tempat bahan bakar dan kain.
“Jadi bukan bahan peledak yang dibuang ke dalam garasi mobil, tetapi cairan mudah terbakar bersama kain,” ujar Irwan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku mengakui perbuatannya.