Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Penyebar Video Syur Anggota DPRD Pangkep Jadi Tersangka

Kompas.com - 20/12/2020, 11:31 WIB
Hendra Cipto,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PANGKEP, KOMPAS.com- Polisi menetapkan dua terduga dua terduga penyebar video syur anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, sebagai tersangka.

"Kami telah menetapkan dua tersangka penyebar video kemarin. Tersangka pertama inisialnya SAR dan tersangka kedua inisialnya M," kata Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/12/2020).

Tersangka SAR (38) telah ditahan di rutan Polres Pangkep.

Baca juga: Heboh Pasutri di Surabaya Mesum di Atas Motor, Polisi: Kami Sedang Mencari Perekam Video

Sedangkan tersangka M (38) belum dilakukan penahanan sebab hasil rapid test-nya reaktif sehingga dilakukan tindakan isolasi di rumah sakit umum Batara Siang, Pangkep.

Rencananya M akan dilakukan swab test pada hari Senin (21/12/2020).

"Tersangka M membuat video yang berdurasi 12 detik menggunakan handphone miliknya atas perintah tersangka SAR tanpa diketahui oleh pelapor," kata Endon.

"Dalam rekaman tersebut tersangka M dan pelapor melakukan perbuatan mesum di kamar Hotel Four Poin Makassar pada bulan Juli 2020," beber Endon.

Baca juga: Pengendara Motor yang Mesum di Jalan Ternyata Suami Istri, Polisi Tetap Siapkan Pasal Pidana

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE).

"Kedua tersangka terancam hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com