BAUBAU, KOMPAS.com – Seorang residivis pencurian, Midun (29), warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, tak kapok kembali ditangkap Tim Panther Reskrim Polres Baubau, dengan kasus yang sama.
Midun ditangkap usai mencuri dengan 18 tempat kejadian di rumah mewah dengan barang curian diperkirakan diatas Rp 1 miliar.
“Dia (pelaku) belum juga kapok. Penangkapan kali ini sudah yang kesebelas kalinya,” kata Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Candra Tangkari, di kantornya, Sabtu (19/12/2020).
Baca juga: Pilkada Karimun Ketat, Paslon Petahana hanya Unggul 86 Suara dari Lawan
Awalnya polisi meneruskan tiga laporan kasus pencurian di rumah mewah .
Setelah dilakukan penyelidikan dari gambar kamera pemantau CCTV, polisi kemudian mendapatkan petunjuk.
Dari penyelidikan tersebut, kemudian Tim Panther Reskrim Polres Baubau menangkap Midun saat sedang bersama wanita pekerja hiburan malam disebuah cafe di Kota Baubau, Selasa (15/12/2020) malam.
Saat hendak ditangkap, Midun hendak melakukan perlawanan dan hendak kabur, sehingga kaki kanannya ditembak polisi.
Baca juga: Persiapan Kabupaten Bogor Barat Memisahkan Diri, Pemkab Bogor Kucurkan Dana Rp 25 M
Setelah dilakukan penelusuran, polisi kemudian menangkap seorang pelaku lainnya, inisial SD yang menadah barang curian Midun untuk dijual.
Polisi kemudian mengumpulkan sejumlah barang bukti curian seperti emas perhiasan seberat 211 gram, berlian, barang elektronik, jam tangan mewah, alat pelebur emas dan sejumlah uang tunai.
“Total ada 18 TKP, untuk tiga TKP ini kurang kebih sudah sekiyar Rp 800 juta, sisanya belum kita perkirakan,” ujar Rio.