BAUBAU, KOMPAS.com – Seorang residivis pencurian, Midun (29), warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, tak kapok kembali ditangkap Tim Panther Reskrim Polres Baubau, dengan kasus yang sama.
Midun ditangkap usai mencuri dengan 18 tempat kejadian di rumah mewah dengan barang curian diperkirakan diatas Rp 1 miliar.
“Dia (pelaku) belum juga kapok. Penangkapan kali ini sudah yang kesebelas kalinya,” kata Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Candra Tangkari, di kantornya, Sabtu (19/12/2020).
Baca juga: Pilkada Karimun Ketat, Paslon Petahana hanya Unggul 86 Suara dari Lawan
Awalnya polisi meneruskan tiga laporan kasus pencurian di rumah mewah .
Setelah dilakukan penyelidikan dari gambar kamera pemantau CCTV, polisi kemudian mendapatkan petunjuk.
Dari penyelidikan tersebut, kemudian Tim Panther Reskrim Polres Baubau menangkap Midun saat sedang bersama wanita pekerja hiburan malam disebuah cafe di Kota Baubau, Selasa (15/12/2020) malam.
Saat hendak ditangkap, Midun hendak melakukan perlawanan dan hendak kabur, sehingga kaki kanannya ditembak polisi.
Baca juga: Persiapan Kabupaten Bogor Barat Memisahkan Diri, Pemkab Bogor Kucurkan Dana Rp 25 M
Setelah dilakukan penelusuran, polisi kemudian menangkap seorang pelaku lainnya, inisial SD yang menadah barang curian Midun untuk dijual.
Polisi kemudian mengumpulkan sejumlah barang bukti curian seperti emas perhiasan seberat 211 gram, berlian, barang elektronik, jam tangan mewah, alat pelebur emas dan sejumlah uang tunai.
“Total ada 18 TKP, untuk tiga TKP ini kurang kebih sudah sekiyar Rp 800 juta, sisanya belum kita perkirakan,” ujar Rio.
Berdasarkan data kepolisian, pelaku Midun telah melakukan pencurian ini sejak masih berusia 12 tahun, dan yang sudah pernah dip roses di Polres Baubau sudah 10 kasus.
“Yang bersangkutan (Midun) kesehariannya, informasi yang kita terima bergaya hidup tinggi, pindah dari satu cafe ke cafe yang lain, hasil curiannya pun untuk berfoya-foya,” ucap Rio.
Menurut Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Reda Irfanda, mengatakan, barang curian yang dilakukan MD seorang diri diperkirakan diatas Rp 1 Miliar.
“Ini yang tiga laporan sudah ada Rp 800 juta, masih ada lokasi di depan kodim kerugian diatas seratus juta, totalnya bisa diatas Rp 1 miliar,” ucap Reda.
Modus pencurian yang dilakukan pelaku ini, dengan cara pura-pura bertamu dengan mengetuk pintu rumah. Setelah memastikan tidak ada sahutan, kemudian ia beraksi masuk kedalam rumah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. kedua pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau.
Pelaku MD kembali diancam pasal pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
“Tersangka (MD) sudah beberapa kali terlibat kasus yang sama, maka ada pemberatan pada ancaman pidananya ditambah seperempat dari ancaman hukumannya,”Jelas Kapolres.
Sementara pelaku SD alias AD (Penadah) akan diancam sesuai pasal penadahan/pemufakatan jahat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.