CIAMIS, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Ciamis mencatat terdapat dua pasangan suami istri yang bertarung memperebutkan kursi kepala desa di pilkades serentak pada Sabtu (19/12/2020).
Ternyata, tak cuma pasangan suami istri, Haerudin dan Yuliani, yang bertarung memperebutkan kursi kepala Desa Padamulya, Kecamatan Cihaurbeuti.
"Ada dua pasangan suami istri yang ikut pilkades," kata Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Risa Sugara saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu.
Pasangan suami istri, Nana Juhana dan Dian Rahmawati, juga saling memperebutkan kursi kepala Desa Jagabaya, Kecamatan Panawangan.
Selain pasangan suami istri, ada bapak dan anak yang juga bertarung memperebutkan kursi kepala Desa Bendasari, Kecamatan Sadananya.
Baca juga: Pria Ini Lempar Bom Molotov ke Rumah Pacarnya, Polisi: Sakit Hati karena Cintanya Diputus
Di Pilkades Bendasari, calon petahana Jalil Kurdiana harus melawan anaknya sendiri, Herdi Hidayat.
Risa mengatakan, fenomena suami melawan istri dan bapak bertarung dengan anaknya di pilkades itu tak melanggar aturan.
Setiap warga negara memiliki hak yang sama.
"Dalam aturan, tidak ada larangan suami istri, serta bapak dan anak ikut pilkades," jelas Risa.
Fenomena anggota keluarga saling bertarung di pilkades ini terjadi karena aturan yang tak mengizinkan calon tunggal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.