Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Karimun Ketat, Paslon Petahana hanya Unggul 86 Suara dari Lawan

Kompas.com - 20/12/2020, 11:12 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

BATAM, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karimun merampungkan tahapan rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di tingkat Kabupaten Karimun.

Dari hasil rekapitulasi, Paslon nomor urut 01 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim dinyatakan lebih unggul 86 suara dari sang rival Iskandarsyah-Anwar Abubakar.

"Rapat pleno sudah selesai, pasangan calon nomor urut satu telah ditetapkan perolehan suaranya sebanyak 54.519 suara. Sedangkan, pasangan calon nomor urut dua sebanyak 54.433 suara," kata Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko melalui telepon, Sabtu (19/12/2020).

Baca juga: Ketahuan Bentuk Tim Relawan untuk Paslon Rival, Sekretaris DPC Gerindra Karimun Dicopot

Hanya unggul 86 suara

Eko menyebutkan, antara pasangan calon Aunur Rafiq-Anwar Hasyim yang merupakan paslon petahana hanya unggul 86 suara dari paslon Iskandarsyah- Anwar Abubakar.

Ia juga mengatakan, dalam rapat pleno tersebut saksi Paslon Iskandarsyah- Anwar menolak untuk menandatangani berita acara karena mengklaim adanya perbedaan perhitungan suara.

"Benar, mereka tidak meneken berita acara karena ada klaim perbedaan. Oleh karena itu, jika ada keberatan silahkan menggugat karena regulasi memberikan ruang untuk itu," terang Eko.

Ia mengatakan, penetapan dilakukan oleh KPU Karimun merupakan penetapan perhitungan surat suara.

Baca juga: Sekretaris DPC Gerindra Karimun Dicopot karena Membelot di Pilkada Riau

Sengketa pilkada di MK

Sedangkan untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati akan menunggu hasil gugatan di MK.

Hal itu dikarenakan pihaknya akan memberikan waktu untuk kedua paslon mengajukan keberatan atau sengketa Pilkada.

“Kalau selama masa keberatan atas rapat pleno tersebut ternyata tidak ada sanggahan atau pengajuan sengketa Pilkada ke MK, baru kami tetapkan siapa pasangan terpilih,” pungkas Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com