SEMARANG, KOMPAS.com - Keuskupan Agung Semarang memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi umat Katolik yang hendak mengikuti pelaksanaan ibadah pada malam perayaan Natal 25 Desember mendatang.
Peraturan khusus yang ditetapkan bagi jemaat atau umat tamu yang datang dari luar daerah mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Dampak Covid-19 Keuskupan Agung Semarang Nomor 1301/A/X/2020-51 tentang panduan persiapan dan pelaksanaan perayaan Natal 2020 dan tahun baru 2021 di wilayah Keuskupan Agung Semarang.
Dalam aturan tersebut para jemaat atau umat tamu yang mengikuti pelaksanaan ibadah di gereja diwajibkan memperlihatkan hasil test swab atau tes rapid yang masih berlaku dengan hasil negatif.
Baca juga: Ibadah Natal, Kapasitas Gereja di Magelang Dibatasi 25 Persen
Peraturan tersebut diterapkan guna mencegah kemungkinan terjadinya penularan Covid-19 sehingga ibadah Ekakristi dapat berjalan dengan baik dan aman.
"Maka perlu dijalin kerjasama dengan keluarga-keluarga umat yang akan menerima tamu untuk dapat dikontrol dan dipastikan bahwa kehadirannya dalam keadaan sehat," kata Uskup Agung Keuskupan Agung Semarang, Mgr Robertus Rubiyatmoko dalam surat edaran yang diterima Kompas.com pada Sabtu (19/12/2020).
Selain itu, lanjut dia perlu juga kerjasama dengan para ketua RT yang menjadi tempat pelaporan para tamu yang datang dan tinggal selama 1 x 24 jam atau lebih.
Baca juga: Duduk Perkara Larangan Ibadah Natal di Rumah Warga, Ini Penjelasan Kades di Aceh Tamiang
Dia menjelaskan Keuskupan Agung Semarang membuka kemungkinan bagi umat dari luar daerah untuk mengikuti perayaan Ekaristi bersama di gereja.
Namun dengan tetap memperhatikan syarat-syarat penerapan protokol kesehatan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan pemerintah maupun peraturan paroki setempat.
"Tetapi apabila paroki setempat tidak membuka kesempatan bagi umat dari luar daerah untuk hadir dalam perayaan Ekaristi bersama, maka ketetapan paroki setempat itu harus dihormati dan ditaati demi kebaikan, kesehatan, dan keselamatan bersama," katanya.
Baca juga: Periode Natal dan Tahun Baru, Penumpang Lansia Hanya Boleh Naik KRL Pukul 10.00 sampai 14.00 WIB
Sementara itu, ketentuan khusus lainnya yakni terkait jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah dan tetap menerapkan jarak tempat duduk antar umat minimal satu meter.
Karen itu, paroki-paroki diimbau untuk tidak memasang tenda tambahan untuk umat di seputar gedung gereja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.