Salin Artikel

Berikut Aturan Khusus dari Keusukupan Agung Semarang Saat Ibadah Natal di Gereja

Peraturan khusus yang ditetapkan bagi jemaat atau umat tamu yang datang dari luar daerah mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Dampak Covid-19 Keuskupan Agung Semarang Nomor 1301/A/X/2020-51 tentang panduan persiapan dan pelaksanaan perayaan Natal 2020 dan tahun baru 2021 di wilayah Keuskupan Agung Semarang.

Dalam aturan tersebut para jemaat atau umat tamu yang mengikuti pelaksanaan ibadah di gereja diwajibkan memperlihatkan hasil test swab atau tes rapid yang masih berlaku dengan hasil negatif.

Peraturan tersebut diterapkan guna mencegah kemungkinan terjadinya penularan Covid-19 sehingga ibadah Ekakristi dapat berjalan dengan baik dan aman.

"Maka perlu dijalin kerjasama dengan keluarga-keluarga umat yang akan menerima tamu untuk dapat dikontrol dan dipastikan bahwa kehadirannya dalam keadaan sehat," kata Uskup Agung Keuskupan Agung Semarang, Mgr Robertus Rubiyatmoko dalam surat edaran yang diterima Kompas.com pada Sabtu (19/12/2020).

Selain itu, lanjut dia perlu juga kerjasama dengan para ketua RT yang menjadi tempat pelaporan para tamu yang datang dan tinggal selama 1 x 24 jam atau lebih.

Dia menjelaskan Keuskupan Agung Semarang membuka kemungkinan bagi umat dari luar daerah untuk mengikuti perayaan Ekaristi bersama di gereja.

Namun dengan tetap memperhatikan syarat-syarat penerapan protokol kesehatan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan pemerintah maupun peraturan paroki setempat.

"Tetapi apabila paroki setempat tidak membuka kesempatan bagi umat dari luar daerah untuk hadir dalam perayaan Ekaristi bersama, maka ketetapan paroki setempat itu harus dihormati dan ditaati demi kebaikan, kesehatan, dan keselamatan bersama," katanya.

Karen itu, paroki-paroki diimbau untuk tidak memasang tenda tambahan untuk umat di seputar gedung gereja.

"Apabila ada kebutuhan tempat tambahan mengingat banyaknya umat yang mau mengikuti misa bersama di gereja atau kapel hendaknya memaksimalkan kapasitas daya tampung gereja dan kapel," jelasnya.

Bahkan, kata dia kalau perlu dapat memanfaatkan aula gedung pastoral paroki dengan tetap mengindahkan ketentuan protokol kesehatan masa pandemi Covid-19.

"Untuk itu panitia Natal hendaknya memastikan jumlah umat yang benar-benar mau mengikuti misa bersama di gereja atau kapel, bukan sekadar mengandalkan data umat yang memenuhi syarat untuk mengikuti misa tatap muka," katanya.

Demi ketenangan dan kenyamanan umat dalam merayakan Natal, diharapkan paroki-paroki meningkatkan pola pengamanan gereja dan kapel tempat diselenggarakannya perayaan Ekaristi Natal.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/20/08480071/berikut-aturan-khusus-dari-keusukupan-agung-semarang-saat-ibadah-natal-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke