KOMPAS.com - Ambok Lang (45) oknum guru ngaji pelaku pencabulan enam anak di Jambi akhirnya divonis 3 tahun penjara setelah kasasi yang ia ajukan di Mahkamah Agung kalah.
Ia kemudian dieksekusi dari rumahnya pada Kamis (17/12/2020) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.
Pria yang bekerja sebagai PNS di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tersebut sempat divonis bebas oleh PN Jambi pada 13 Januari 2020 lalu.
Padahal ia sudah melakukan mencabuli enam anak di lingkungan rumahnya.
"Ambok Lang dijatuhkan pidana penjara 3 tahun, denda sebesar Rp 100 juta dan subsidair 3 bulan," kata Asspidum Kejaksaan Tinggi Jambi Fajar Rudi kepada Kompas.com, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Sempat Bebas, Oknum Guru Agama yang Cabuli Anak Kalah Kasasi, Dipidana 3 Tahun
Kasus pencabulan yang dilakukan Ambok Along terjadi sejak tahun 2017.
Selain sebagai PNS di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Ambok juga menjadi guru mengaji untuk anak-anak di lingkungan rumahnya di kawasan Jalan Ki Maja.
Saat mengajar, ia mencabuli enam anak yang juga muridnya.
Pada tahun 2018, Ambok dilaporkan ke polisi dan awal tahun 2019, kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan lalu ke pengadilan.
Baca juga: Polisi Jambi Gagalkan Penyelundupan 27 Boks Benih Lobster Senilai Rp 6 Miliar
Kasus pencabulan baru terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orangtuanya jika ia dicabuli guru mengajinya setelah diberi uang Rp 1.000.
Saat itu salah satu korban menangis dan demam sepulangnya dari belajar. Dia lantas menceritakan pencabulan yang dilakukan Ambok Lang.
Atas dasar itu Ambok Lang dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jambi. Laporan ini mandek sampai lima bulan lebih di Polda Jambi dan kemudian baru pada 2019 persidangan berjalan.
Namun pada Januari 2020 Ambok Lang divonis bebas.
Baca juga: Orangtua Korban Lega Dengar Guru Agama yang Cabuli Anaknya Kalah di Kasasi
Mereka terpaksa mengaji di rumah, sebab masjid lingkungan mereka sangat dekat dengan rumah Ambok Lang.