Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Pilkada, 4 Paslon Petahana di NTT Gugat ke MK

Kompas.com - 19/12/2020, 10:23 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat pasangan calon bupati dan wakil bupati di Nusa Tenggara Timur yang kalah dalam Pilkada 9 Desember 2020 lalu resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka adalah calon petahana dari Kabupaten Belu, Malaka, Sumba Barat dan Manggarai Barat.

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Provinsi NTT Jemris Fointuna kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (19/12/2020).

Jemris menyebut, empat pasangan calon petahana itu antara lain Wilybrodus Lay-JT Ose Luan di Kabupaten Belu, Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin di Kabupaten Malaka, Agustinus Niga Dapawole-Gregorius DL Pandango di Kabupaten Sumba Barat dan Maria Geong-Silverius Sukur Kabupaten Manggarai Barat.

Jemris menjelaskan, perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Belu tahun 2020 didaftarkan pada Kamis (17/12/2020) malam, dengan APPP nomor 18/PAN.MK/AP3/12/2020.

Baca juga: Peserta Pilkada Diminta Perhatikan 3 Hal Ini Saat Ajukan Permohonan Sengketa ke MK

Pemohon Wilybrodus Lay-JT Ose Luan menunjuk kuasa hukum Novan Erwin Manafe, Helioceatano Moniz De Araujo, Adi Kristinten Bullu dan Ferdinandus Eduardua Tahu dengan termohon KPU Kabupaten Belu

Perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Malaka 2020 didaftarkan pada Jumat (18/12/2020), melalui APPP nomor 25/PAN.MK/AP3/12/2020.

Pemohon Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin menunjuk kuasa hukum Yafet Yosafat Wilben Rissi (AFHEA) dan Bram Pervita Anggadatana, dengan termohon KPU Kabupaten Malaka.

Perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Sumba Barat tahun 2020 didaftarkan pada Kamis (17/12/2020) malam, dengan APPP nomor 19/PAN.MK/AP3/12/2020.

Pemohon pasangan Agustinus Niga Dapawole-Gregorius DL Pandango menunjuk kuasa hukum Nimrod Adroiha dengan termohon KPU Sumba Barat.

Selanjutnya perselisihan Kabupaten Manggarai Barat tahun 2020 didaftarkan pada Jumat (18/12/2020) malam, dengan APPP nomor 51/PAN.MK/AP3/12/2020.

Baca juga: Machfud-Mujiaman Akan Gugat Hasil Pilkada Surabaya ke MK, Timses Eri-Armuji: Legawa Saja...

Pemohon adalah pasangan Maria Geong-Silverius Sukur. Keduanya menunjuk Eleonarius Dawa sebagai kuasa hukum, dengan tergugat KPU Kabupaten Manggarai Barat.

"Kita akan terus memantau gugatan itu di MK," kata Jemris.

Pilkada tahun 2020 di NTT digelar di sembilan kabupaten, yakni Manggarai Barat Manggarai, Ngada, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Sumba Timur, Sumba Barat dan Sabu Raijua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com