Salin Artikel

Cabuli 6 Anak dan Sempat Dinyatakan Bebas, Oknum Guru Agama di Jambi Dipidana 3 Tahun, Ini Ceritanya

Ia kemudian dieksekusi dari rumahnya pada Kamis (17/12/2020) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.

Pria yang bekerja sebagai PNS di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tersebut sempat divonis bebas oleh PN Jambi pada 13 Januari 2020 lalu.

Padahal ia sudah melakukan mencabuli enam anak di lingkungan rumahnya.

"Ambok Lang dijatuhkan pidana penjara 3 tahun, denda sebesar Rp 100 juta dan subsidair 3 bulan," kata Asspidum Kejaksaan Tinggi Jambi Fajar Rudi kepada Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Cabuli murid mengaji

Kasus pencabulan yang dilakukan Ambok Along terjadi sejak tahun 2017.

Selain sebagai PNS di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Ambok juga menjadi guru mengaji untuk anak-anak di lingkungan rumahnya di kawasan Jalan Ki Maja.

Saat mengajar, ia mencabuli enam anak yang juga muridnya.

Pada tahun 2018, Ambok dilaporkan ke polisi dan awal tahun 2019, kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan lalu ke pengadilan.

Kasus pencabulan baru terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orangtuanya jika ia dicabuli guru mengajinya setelah diberi uang Rp 1.000.

Saat itu salah satu korban menangis dan demam sepulangnya dari belajar. Dia lantas menceritakan pencabulan yang dilakukan Ambok Lang.

Atas dasar itu Ambok Lang dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jambi. Laporan ini mandek sampai lima bulan lebih di Polda Jambi dan kemudian baru pada 2019 persidangan berjalan.

Namun pada Januari 2020 Ambok Lang divonis bebas.

Mereka terpaksa mengaji di rumah, sebab masjid lingkungan mereka sangat dekat dengan rumah Ambok Lang.

Ambok Lang juga sering jadi imam dan ceramah saat salat Jumat di masjid itu.

Hal itu membuat ketakutan melingkupi perasaan enam anak ini. Sementara itu para orangtua memperjuangkan hak mereka setelah vonis bebas.

“Pertama ajukan surat ke LPSK kemudian ke KPAI. Selanjutjnya kami juga ajukan surat terkait kinerja jaksa dan hakim,” katanya saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (18/12/2020).

Sementara itu Tito, jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, pihaknya telah memanggil banyak saksi. Termasuk saksi dari perangkat masjid tempat Ambok Lang sering mengajar ngaji dan memberikan ceramah Jumat serta beberapa tetangganya.

Dari kesaksian perangkat masjid dan saksi lainnya, Ambok pernah melakukan kasus pencabulan beberapa kali sebelum kasusnya mencuat di publik.

Namun kejadian tersebut tak dilaporkan ke polisi.

Sementara itu, Esi, pengacara Ambok Lang sebelumnya menghadirkan beberapa saksi, satu di antaranya adalag istri dari terdakwa Ambok Lang.

Padahal biasanya posisi saksi yang berhubungan keluarga ini diperdebatkan oleh hakim.

Beberapa keterangan saksi mengatakan bahwa anak-anak yang orangtunya melapor ini tidak pernah mengaji di rumah Ambok Lang.

Saat itu Tito selaku JPU menghadirkan enam anak dan lima orangtua sebagai saksi pelapor serta perangkat masjid yang menjadi saksi karena sehari-hari bertemu dengan Ambok Lang.

Saat ditanya hakim apakah keterangan anak-anak yang dicabulinya itu benar, jawaban Ambok Lang sontak membuat anak-anak yang menjadi saksi ketakutan.

“Bohong semua!” kata Ambok Lang sambil melotot pada enam anak yang jadi saksi.

Anak-anak yang rata-rata usianya dibawah 12 tahun itu ketakutan karena Ambok Lang menjawab sambil melotot ke mereka.

N, salah seorang ibu dari anak yang dicabuli mengatakan tidak terima dengan jawaban Ambok Lang.

Dia mengatakan beberapa orang tua yang anaknya juga dicabuli tidak mau ikut ke persidangan.

“Kalau di bawah dua tahun, nanti keluar dari penjara dia masuk kerja lagi (dinas pendidikan), masak negara mau mempekerjakan orang yang seperti itu,” kata N.

Salah satu saksi mengatakan terdakwa dulu sempat melakukan hal yang sama pada anak-anak usia 8 tahun.

“Abang dari korban sampai bawa-bawa parang ke rumah (terdakwa) dulu,” katanya.

Tapi kejadian itu tak sampai dilaporkan ke kantor polisi. Selesai secara kekeluargaan. “Itu juga sudah lama sekali,” katanya.

Mereka menuntut tim kejaksaan mengirimkan memori kasasi agar Ambok Lang dihukum lebih berat.

Kini Ambok Lang sudah ditahan dan dipenjara 3 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu N salah satu orangtua korban mengatakan, harus ada langkah tegas dari Pemerintah Provinsi Jambi terkait kasus Ambok Lang.

“Sekarang sudah divonis penjara tiga tahun. Sekarang bagaimana sikap Pemerintah Provinsi Jambi? Sekarang dia masih PNS di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi,” katanya.

N mengatakan tiga tahun baginya hukuman yang terlalu kecil jika dibandingkan dengan efek trauma yang dialami anak.

“Tapi setidaknya ada efek jera untuk pelaku. Termasuk pesan untuk korban lain,” katanya.

“Untuk korban lain yang belum berani ngomong, sekarang sudah bisa. Hal ini membuktikan kalau kita korban tetap ada yang bantu selama berjuang. Tidak usah takut,” katanya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Aprillia Ika, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/19/10300071/cabuli-6-anak-dan-sempat-dinyatakan-bebas-oknum-guru-agama-di-jambi-dipidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke