KOMPAS.com- Bupati Jember Faida sempat tersandung konflik dengan DPRD Jember hingga berujung usulan pemakzulan.
Namun, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak pemakzulan tersebut.
Dalam Pilkada Jember 2020, Faida kembali mencalonkan diri bersama Dwi Arya Oktavianto.
Untuk sementara, perolehan suara pasangan calon (paslon) Faida-Vian berada di posisi kedua dari tiga paslon yang ada.
Hasil perolehan suara sementara itu membuat beberapa anggota DPRD Jember bereaksi.
Baca juga: Perolehan Suara Faida-Vian Tertinggal dari Hendy-Gus Firjaun, Anggota DPRD Jember Cukur Gundul
Sebab meski gagal memakzulkan Faida, DPRD meyakini calon bupati petahana itu tak akan kembali memimpin.
Walaupun usulan pemakzulan ditolak MA, anggota DPRD merasa rakyat yang akhirnya memakzulkan Faida.
“Hari ini, di pilkada ini, masyarakat sendiri yang memakzulkan bupati (Faida),” kata anggota Komisi B dari PAN Nyoman Aribowo di lobi DPRD Jember, Kamis (10/12/2020).
Adapun, berdasarkan hasil hitung cepat lembaga survei Denny JA, paslon Faida-Vian mendapat 30,41 persen suara, Hendy-Gus Firjaun 47,95 persen suara, dan paslon Abdussalam-Ifan Ariadna sebanyak 21,64 persen suara.
Sedangkan, menurut data real count di situs resmi KPU pada Kamis (10/12/2020) pukul 15.26 WB, Faida-Vian memperoleh suara 31,4 persen, paslon Hendy-Gus Firjaun 47,1 persen, dan paslon Cak Salam-Ifan memperoleh suara sebanyak 21,4 persen.
Data KPU tersebut merupakan penghitungan dari 1.701 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari jumlah total TPS sebanyak 4.752 TPS.
Baca juga: Pemakzulan Bupati Jember Ditolak MA, Faida Berterima Kasih, DPRD Pelajari Kekurangan Usulan