JEMBER, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan DPRD Jember terkait pemakzulan Bupati Faida. Faida yang bertarung di Pilkada Jember 2020 itu menyambut positif putusan MA tersebut.
Faida menilai, putusan MA itu mempengaruhi Pilkada Jember 2020.
"Saya kira berpengaruh, ada juga masyarakat yang sedikit banyak terpengaruh dengan opini bahwa bupati melanggar hukum, banyak sekali fitnah-fitnah," kata Faida usai menggunakan hak pilih di TPS 04, Perumahan Gunung Batu, Kelurahan Sumbersari, Rabu (9/12/2020).
Faida memahami, upaya pemakzulan merupakan hak DPRD Jember. Ia pun bersyukur usulan itu dilakukan sesuai mekanisme yang ada.
Baca juga: Cerita Petugas KPPS Kunjungi Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri, Cemas meski Pakai APD Lengkap
"Saya bersyukur Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dikirim ke MA untuk dilakukan uji," kata Faida.
Putusan MA tersebut, kata dia, menjawab tuduhan yang dilayangkan kepadanya selama ini. Bahwa, tuduhan itu tak benar.
Hal ini tentu akan membuat sejumlah warga yang sempat ragu memilih menjadi yakin.
"Dan saya kira membuat keyakinan yang lebih bagi pemilih," ucap dia.