KOMPAS.com - Pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (8/12/2020).
Sebelumnya, pemakzulan itu diinisiasi oleh para anggota DPRD Jember.
Faida diusulkan untuk dimakzulkan lantaran dinilai melanggar undang-undang, sumpah jabatan serta tak menjalankan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri.
Berikut sederet fakta MA menolak pemakzulan Bupati Jember Faida.
Baca juga: Bupati Jember Faida: Alhamdulillah, MA Tolak Permohonan DPRD Jember yang Ajukan Pemakzulan
“Benar, tapi datanya masih saya tunggu,” kata dia melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Selasa (8/12/2020).
Dalam website kepaniteraan Mahkamah Agung, perkara tertulis dalam nomor register 2 P /KHS/2020 dengan tanggal masuk perkara pada 16 November 2020.
Selanjutnya, Andi Samsan mengatakan pelanggaran ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Gubernur Jawa Timur, telah ditindaklanjuti.
“Sehingga kesalahan yang telah dibuatnya telah diperbaiki,” kata Andi
Menurutnya, pemberhentian Bupati Faifa oleh DPRD Jember tak memiliki kekuatan hukum.
“Dengan demikian, usulan pemberhentian bupati Jember dari DPRD Kabupaten Jember tidak beralasan hukum,” terang dia.
Baca juga: Bupati Jember Faida: Tuduhan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang Tidak Terbukti dan Ditolak MA
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.