Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemakzulan Bupati Jember Ditolak MA, Faida Berterima Kasih, DPRD Pelajari Kekurangan Usulan

Kompas.com - 09/12/2020, 06:37 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (8/12/2020).

Sebelumnya, pemakzulan itu diinisiasi oleh para anggota DPRD Jember.

Faida diusulkan untuk dimakzulkan lantaran dinilai melanggar undang-undang, sumpah jabatan serta tak menjalankan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri.

Berikut sederet fakta MA menolak pemakzulan Bupati Jember Faida.

Baca juga: Bupati Jember Faida: Alhamdulillah, MA Tolak Permohonan DPRD Jember yang Ajukan Pemakzulan

Alasan MA menolak pemakzulan

Bupati Jember Faida saat menjadi pembicara dalam kegiatan webinar pada 25 Agustus 2020 lalu  Kompas.com/Screenshot Bupati Jember Faida saat menjadi pembicara dalam kegiatan webinar pada 25 Agustus 2020 lalu
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan terkait kabar penolakan pemakzulan Bupati Jember.

“Benar, tapi datanya masih saya tunggu,” kata dia melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Selasa (8/12/2020).

Dalam website kepaniteraan Mahkamah Agung, perkara tertulis dalam nomor register 2 P /KHS/2020 dengan tanggal masuk perkara pada 16 November 2020.

Selanjutnya, Andi Samsan mengatakan pelanggaran ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Gubernur Jawa Timur, telah ditindaklanjuti.

“Sehingga kesalahan yang telah dibuatnya telah diperbaiki,” kata Andi

Menurutnya, pemberhentian Bupati Faifa oleh DPRD Jember tak memiliki kekuatan hukum.

“Dengan demikian, usulan pemberhentian bupati Jember dari DPRD Kabupaten Jember tidak beralasan hukum,” terang dia.

Baca juga: Bupati Jember Faida: Tuduhan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang Tidak Terbukti dan Ditolak MA

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com