Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemakzulan Bupati Jember Ditolak MA, Faida Berterima Kasih, DPRD Pelajari Kekurangan Usulan

Kompas.com - 09/12/2020, 06:37 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Komentar DPRD

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengaku belum menerima salinan putusan MA tersebut.

Dia juga mengaku belum tahu alasan penolakan. Padahal seluruh anggota DPRD Jember telah menyetujui pemberhentian Bupati Jember.

“Saya masih belum tahu, karena masih dapat informasi gambar screenshot putusan,” kata Itqon pada Kompas.com via telpon Selasa (8/12/2020).

Menurutnya, pemakzulan tersebut melewati proses yang tak mudah hingga akhirnya disetujui mayoritas anggota.

“Ini hanya di Jember terjadi, 100 persen, seluruh 50 anggota DPRD dan fraksi menyetujui pemakzulan bupati,” terang dia.

Itqon mengatakan, akan mempelajari kekurangan dari usulan pemakzulan yang ditolak MA tersebut.

"Setelah kami terima, akan mempelajari amar putusan itu bersama-sama," kata dia.

Namun pihaknya mengaku tetap berbesar hati menanggapi keputusan MA karena telah melalui proses hukum yang panjang.

"Sebagai warga negara kami terima apapun keputusan MA," kata dia.

Baca juga: Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida

Ungkapan terima kasih Faida

Bupati Jember Faida saat kegiatan penyerahan SK kenaikan pangkat bagi 1.624 ASN di pendapa wahyawibawagraha  KOMPAS.COM/BAGUS SUPRIADI Bupati Jember Faida saat kegiatan penyerahan SK kenaikan pangkat bagi 1.624 ASN di pendapa wahyawibawagraha
Bupati Faida bersyukur atas putusan MA yang menolak pemakzulan dirinya.

“Alhamdulillah, MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember,” kata Faida dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com Selasa (8/12/2020).

Penolakan pemakzulan tersebut menurutnya membuktikan bahwa tuduhan penyimpangan dalam tata kelola pemerintah tidak benar.

“Tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember, juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA,” tambah dia.

“Terima kasih kepada ketua MA dan para hakim yang telah menegakkan kebenaran,” ucap dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com