Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Jember Faida: Tuduhan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang Tidak Terbukti dan Ditolak MA

Kompas.com - 08/12/2020, 20:43 WIB
Robertus Belarminus

Editor

KOMPAS.com – Bupati Jember Faida menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pemakzulan dirinya membuktikan bahwa tuduhan terhadapnya terkait penyimpangan dalam tata kelola pemerintah tidak benar.

“Tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember, juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA," kata Faida, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (8/12/2020).

Faida mengaku sudah mengetahui usulan pemakzulan terhadap dirinya ditolah oleh MA.

Baca juga: Pemakzulan Ditolak, Bupati Jember Faida: Terima Kasih kepada Ketua MA dan Hakim

Untuk itu, dia menilai tuduhan yang disampaikan DPRD Jember tidak terbukti.

“Alhamdulillah, MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember,” kata Faida.

Dia menilai, putusan tersebut membuktikan bawa keadilan masih bisa diperjuangkan. Selain itu, hukuman masih bisa ditegakkan.

“Terima kasih kepada ketua MA dan para hakim yang telah menegakkan kebenaran,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan pada bupati Jember Faida pada Selasa (8/12/2020).

Baca juga: Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida

Alasan penolakan tersebut karena tindakan bupati yang melanggar ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Gubernur Jawa Timur Sudah ditindaklanjuti dan diperbaiki.

“Dengan demikian, usulan pemberhentian bupati Jember dari DPRD Kabupaten Jember tidak beralasan hukum,” kata Juru bicara MA Andi Samsan Nganro.

(KOMPAS.COM/BAGUS SUPRIADI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com