KOMPAS.com - Pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (8/12/2020).
Sebelumnya, pemakzulan itu diinisiasi oleh para anggota DPRD Jember.
Faida diusulkan untuk dimakzulkan lantaran dinilai melanggar undang-undang, sumpah jabatan serta tak menjalankan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri.
Berikut sederet fakta MA menolak pemakzulan Bupati Jember Faida.
Baca juga: Bupati Jember Faida: Alhamdulillah, MA Tolak Permohonan DPRD Jember yang Ajukan Pemakzulan
“Benar, tapi datanya masih saya tunggu,” kata dia melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Selasa (8/12/2020).
Dalam website kepaniteraan Mahkamah Agung, perkara tertulis dalam nomor register 2 P /KHS/2020 dengan tanggal masuk perkara pada 16 November 2020.
Selanjutnya, Andi Samsan mengatakan pelanggaran ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Gubernur Jawa Timur, telah ditindaklanjuti.
“Sehingga kesalahan yang telah dibuatnya telah diperbaiki,” kata Andi
Menurutnya, pemberhentian Bupati Faifa oleh DPRD Jember tak memiliki kekuatan hukum.
“Dengan demikian, usulan pemberhentian bupati Jember dari DPRD Kabupaten Jember tidak beralasan hukum,” terang dia.
Baca juga: Bupati Jember Faida: Tuduhan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang Tidak Terbukti dan Ditolak MA
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengaku belum menerima salinan putusan MA tersebut.
Dia juga mengaku belum tahu alasan penolakan. Padahal seluruh anggota DPRD Jember telah menyetujui pemberhentian Bupati Jember.
“Saya masih belum tahu, karena masih dapat informasi gambar screenshot putusan,” kata Itqon pada Kompas.com via telpon Selasa (8/12/2020).
Menurutnya, pemakzulan tersebut melewati proses yang tak mudah hingga akhirnya disetujui mayoritas anggota.
“Ini hanya di Jember terjadi, 100 persen, seluruh 50 anggota DPRD dan fraksi menyetujui pemakzulan bupati,” terang dia.
Itqon mengatakan, akan mempelajari kekurangan dari usulan pemakzulan yang ditolak MA tersebut.
"Setelah kami terima, akan mempelajari amar putusan itu bersama-sama," kata dia.
Namun pihaknya mengaku tetap berbesar hati menanggapi keputusan MA karena telah melalui proses hukum yang panjang.
"Sebagai warga negara kami terima apapun keputusan MA," kata dia.
Baca juga: Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida
“Alhamdulillah, MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember,” kata Faida dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com Selasa (8/12/2020).
Penolakan pemakzulan tersebut menurutnya membuktikan bahwa tuduhan penyimpangan dalam tata kelola pemerintah tidak benar.
“Tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember, juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA,” tambah dia.
“Terima kasih kepada ketua MA dan para hakim yang telah menegakkan kebenaran,” ucap dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.