Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida

Kompas.com - 08/12/2020, 18:22 WIB
Bagus Supriadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida.

Putusan penolakan itu dibenarkan oleh juru bicara MA Andi Samsan Nganro.

“Benar, tapi datanya masih saya tunggu,” kata dia melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Selasa (8/12/2020).

Baca juga: Kirim Berkas Pemakzulan Bupati Faida ke MA, DPRD Jember Sertakan 33 Alat Bukti

Andi masih belum bisa menjelaskan secara detail, sebab masih menunggu data.

“Datanya masih ditunggu, soalnya sudah pulang kantor,” tambah dia.

Baca juga: Kronologi Konflik DPRD dan Bupati Jember Faida hingga Berujung Pemakzulan

Putusan MA itu terlihat dalam website kepaniteraan Mahkamah Agung.

Di dalamnya tertulis nomor register 2 P /KHS/2020 dengan tanggal masuk perkara pada 16 November 2020.

Adapun pemohon adalah DPRD Jember, dengan termohon atau terdakwa Bupati Jember.

Sedangkan hakim dalam perkara tersebut adalah Yodi Martono Wahyuniadi, hakim kedua Is Sudaryono, dan hakim ketiga Supandi. Adapun panitera pengganti Joko Agus Sugianto.

Perkara permohonan pemakzulan tersebut diputus pada 8 Desember 2020 dengan amar putusan menolak permohonan hak uji pendapat.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Jember sudah mengirimkan berkas pemakzulan Bupati Jember Faida kepada Mahkamah Agung (MA).

Berkas tersebut dikirim pada 13 November 2020. Ada 33 alat bukti yang disertakan di dalamnya.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, dari 35 alat bukti yang ada, hanya 33 alat bukti yang berhasil dikumpulkan dan disertakan dalam berkas pemakzulan.

DPRD Jember memutuskan memakzulkan Faida dari jabatannya sebagai bupati secara politik, yakni melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020.

Semua fraksi sepakat untuk mengusulkan memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.

Alasan pemakzulan itu merupakan tindak lanjut dari hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com