Putusan MA itu menjadi bukti bahwa tuduhan DPRD Jember tak terbukti.
“Tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember, juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA,” tambah dia.
Bupati perempuan pertama di Jember itu menyebutkan, putusan MA membuktikan bahwa keadilan masih bisa diperjuangkan.
Baca juga: Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida
“Terima kasih kepada ketua MA dan para hakim yang telah menegakkan kebenaran,” ucap dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan DPRD Jember terkait pemakzulan Bupati Faida. Putusan itu dilakukan pada 8 Desember 2020.
Faida dimakzulkan melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020. Semua fraksi sepakat memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.
(KOMPAS.com - Penulis: Bagus Supriadi | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.