KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak usulan DPRD Jember terkait pemakzulan Bupati Faida.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengaku menerima putusan yang dikeluarkan MA tersebut.
“Sebagai warga negara kami terima apa pun keputusan MA,” kata Itqon saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/12/2020).
Namun, Itqon mengingatkan, pemakzulan Bupati Faida itu melewati proses yang tak mudah.
Usulan pemakzulan bisa tercapai setelah mendapat persetujuan dari mayoritas anggota dewan dan fraksi di DPRD.
Baca juga: Pemakzulan Bupati Faida Ditolak, DPRD: Hanya di Jember, Seluruh Anggota DPRD Setuju Pemakzulan
ahkan, kata Itqon, pemakzulan Bupati Jember Faida disetujui seluruh anggota DPRD Jember yang berjumlah 50 orang.
Menurutnya, pemakzulan yang disetujui seluruh anggota dewan itu yang pertama terjadi di Indonesia.
“Ini hanya di Jember terjadi, 100 persen, seluruh 50 anggota DPRD dan fraksi menyetujui pemakzulan bupati,” kata Itqon.
Itqon belum mengerti kenapa MA menolak usulan pemakzulan Bupati Faida.