Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hanya di Jember, Seluruh Anggota DPRD dan Fraksi Menyetujui Pemakzulan Bupati"

Kompas.com - 09/12/2020, 06:01 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak usulan DPRD Jember terkait pemakzulan Bupati Faida.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengaku menerima putusan yang dikeluarkan MA tersebut.

“Sebagai warga negara kami terima apa pun keputusan MA,” kata Itqon saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/12/2020).

Namun, Itqon mengingatkan, pemakzulan Bupati Faida itu melewati proses yang tak mudah.

Usulan pemakzulan bisa tercapai setelah mendapat persetujuan dari mayoritas anggota dewan dan fraksi di DPRD.

Baca juga: Pemakzulan Bupati Faida Ditolak, DPRD: Hanya di Jember, Seluruh Anggota DPRD Setuju Pemakzulan

ahkan, kata Itqon, pemakzulan Bupati Jember Faida disetujui seluruh anggota DPRD Jember yang berjumlah 50 orang.

Menurutnya, pemakzulan yang disetujui seluruh anggota dewan itu yang pertama terjadi di Indonesia.

“Ini hanya di Jember terjadi, 100 persen, seluruh 50 anggota DPRD dan fraksi menyetujui pemakzulan bupati,” kata Itqon.

Menunggu salinan putusan

Itqon belum mengerti kenapa MA menolak usulan pemakzulan Bupati Faida.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com