Hingga saat ini, DPRD Jember belum menerima salinan putusan penolakan usulan pemakzulan tersebut.
“Saya masih belum tau, karena masih dapat informasi gambar screenshot putusan,” kata Itqon.
Itqon enggan bicara lebih lanjut tentang putusan tersebut. DPRD Jember akan mempelajari putusan tersebut terlebih dulu.
“Setelah kami terima, akan mempelajari amar putusan itu bersama-sama,” tutur dia.
DPRD Jember akan mencari tahu kekurangan dari usulan pemakzulan yang ditolak MA itu.
Baca juga: Bupati Jember Faida: Alhamdulillah, MA Tolak Permohonan DPRD Jember yang Ajukan Pemakzulan
Ia menambahkan, DPRD Jember mengusulkan pemakzulan karena menilai Bupati Faida melanggar undang-undang, sumpah jabatan, dan tak menjalankan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau soal korupsi itu, urusan aparat penegak hukum,” ucap politisi PKB itu.
Bupati Jember Faida mengaku telah mengetahui usulan pemakzulan dari DPRD Jember ditolak MA.
“Alhamdulillah, MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember,” kata Faida dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com Selasa.