Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hanya di Jember, Seluruh Anggota DPRD dan Fraksi Menyetujui Pemakzulan Bupati"

Kompas.com - 09/12/2020, 06:01 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak usulan DPRD Jember terkait pemakzulan Bupati Faida.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengaku menerima putusan yang dikeluarkan MA tersebut.

“Sebagai warga negara kami terima apa pun keputusan MA,” kata Itqon saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/12/2020).

Namun, Itqon mengingatkan, pemakzulan Bupati Faida itu melewati proses yang tak mudah.

Usulan pemakzulan bisa tercapai setelah mendapat persetujuan dari mayoritas anggota dewan dan fraksi di DPRD.

Baca juga: Pemakzulan Bupati Faida Ditolak, DPRD: Hanya di Jember, Seluruh Anggota DPRD Setuju Pemakzulan

ahkan, kata Itqon, pemakzulan Bupati Jember Faida disetujui seluruh anggota DPRD Jember yang berjumlah 50 orang.

Menurutnya, pemakzulan yang disetujui seluruh anggota dewan itu yang pertama terjadi di Indonesia.

“Ini hanya di Jember terjadi, 100 persen, seluruh 50 anggota DPRD dan fraksi menyetujui pemakzulan bupati,” kata Itqon.

Menunggu salinan putusan

Itqon belum mengerti kenapa MA menolak usulan pemakzulan Bupati Faida.

 

Hingga saat ini, DPRD Jember belum menerima salinan putusan penolakan usulan pemakzulan tersebut.

“Saya masih belum tau, karena masih dapat informasi gambar screenshot putusan,” kata Itqon.

Itqon enggan bicara lebih lanjut tentang putusan tersebut. DPRD Jember akan mempelajari putusan tersebut terlebih dulu.

“Setelah kami terima, akan mempelajari amar putusan itu bersama-sama,” tutur dia.

DPRD Jember akan mencari tahu kekurangan dari usulan pemakzulan yang ditolak MA itu.

Baca juga: Bupati Jember Faida: Alhamdulillah, MA Tolak Permohonan DPRD Jember yang Ajukan Pemakzulan

Ia menambahkan, DPRD Jember mengusulkan pemakzulan karena menilai Bupati Faida melanggar undang-undang, sumpah jabatan, dan tak menjalankan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau soal korupsi itu, urusan aparat penegak hukum,” ucap politisi PKB itu.

Ucapan syukur Faida

Bupati Jember Faida mengaku telah mengetahui usulan pemakzulan dari DPRD Jember ditolak MA.

Alhamdulillah, MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember,” kata Faida dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com Selasa.

 

Putusan MA itu menjadi bukti bahwa tuduhan DPRD Jember tak terbukti.

“Tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember, juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA,” tambah dia.

Bupati perempuan pertama di Jember itu menyebutkan, putusan MA membuktikan bahwa keadilan masih bisa diperjuangkan.

Baca juga: Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida

“Terima kasih kepada ketua MA dan para hakim yang telah menegakkan kebenaran,” ucap dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan DPRD Jember terkait pemakzulan Bupati Faida. Putusan itu dilakukan pada 8 Desember 2020.

Faida dimakzulkan melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020. Semua fraksi sepakat memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.

(KOMPAS.com - Penulis: Bagus Supriadi | Editor: Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com