JEMBER, KOMPAS.com – DPRD Jember belum menerima salinan putusan penolakan usulan pemakzulan dari Mahkamah Agung (MA).
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi belum mengerti kenapa permohonan itu ditolak.
“Saya masih belum tau, karena masih dapat informasi gambar screenshot putusan,” kata Itqon pada Kompas.com via telpon Selasa (8/12/2020).
Itqon enggan bicara lebih lanjut tentang putusan MA tersebut.
“Setelah kami terima, akan mempelajari amar putusan itu bersama-sama,” tutur dia.
Baca juga: Bupati Jember Faida: Alhamdulillah, MA Tolak Permohonan DPRD Jember yang Ajukan Pemakzulan
DPRD Jember akan mencari tahu kekurangan dari usulan pemakzulan yang ditolak MA itu.
Itqon menyebutkan, pemakzulan itu melewati proses yang tak mudah. Sebab, usulan itu tercapai setelah mendapat persetujuan dari mayoritas anggota dewan dan fraksi di DPRD Jember.
Bahkan, usulan pemakzulan Bupati Jember Faida disetujui seluruh anggota DPRD Jember yang berjumlah 50 orang.
Menurutnya, pemakzulan yang disetujui seluruh anggota dewan itu yang pertama terjadi di Indonesia.
“Ini hanya di Jember terjadi, 100 persen, seluruh 50 anggota DPRD dan fraksi menyetujui pemakzulan bupati,” terang dia.