KOMPAS.com - MA (30) perempuan asal Desa Pegembur, Lombok Tengah tewas di tangan selingkuhannya FA (38).
Mayat MA ditemukan di bawah fondasi sebuah rumah di pinggir Jalan Raya Desa Pengembur setelah korban dinyatakan hilang selama 4 bulan.
MA yang hamil 7 bulan dibunuh FA pada 27 Agustus 2020 lalu dengan racun potasium.
Baca juga: Cerita Keluarga Korban Dikubur di Fondasi, Pernah Didatangi Lewat Mimpi hingga Gelar Tahlilan
MA adalah seorang ibu rumah tangga dan sang suami, Ma'at bekerja di Malaysia sebagai pekerja migran.
Kasus pembunuhan tersebut berawal saat MA menjalani hubungan asmara dengan FA pria desa lain. Cinta terlarang tersebut mengakibatkan perempuan 30 tahun itu hamil.
MA kemudian menceritakan kehamilanya tersebut ke kekasih gelapnya, Pria yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut menyuruh kekasihnya minum potasium yang dicampur air mineral.
Dengan harapan jika meminum racun tersebut, janin yang dikandung MA akan gugur.
Baca juga: Pembunuh Wanita Hamil 7 Bulan Dikubur di Fondasi Mengaku khilaf, Korban adalah Kekasih Gelapnya.
"Saya suruh minum dia (MA) supaya bayi itu hancur," kata FA dengan singkat saat ditanya wartawan di Mapolres Lombok Tengah, Sabtu (5/12/2020).
"Saya khilaf, waktu kasih minum itu (racun), ndak ada perasaan saya itu, ndak tau dalam pikiran saya itu apa," kata FA
Ia mengatakan, MA sama sekali tidak menolak saat diminta minum potasium. Setelah MA tewas, FA mengubur mayat kekasihnya di bawah fondasi di sebuah rumah.
Baca juga: Hasil Otopsi, Mayat Wanita Dikubur di Fondasi Rumah Ternyata Hamil 7 Bulan
Di kasus tersebut, polisi kesulitan mencari sosok MA. Akhirnya polisi membuat laporan terkait hilangnya MA.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra, pihaknya dibantu tim dari Polda NTB mengekstrak data di ponsel MA.
FA lalu ditangkap polisi. Atas dasar pengakuan FA, polisi kemudian membongkar lokasi penguburan dan menemukan jenazah MA di bawah fondasi.
Baca juga: Wanita yang Dikuburkan di Fondasi Dibunuh dengan Racun, 5 Menit Korban Tewas
"Jasad korban berhasil kita temukan walau tinggal tulang, dengan keadaan dibungkus menggunakan kain," kata Agus.
Hasil otopsi menjelaskan MA dalam kondisi hamil 7 bulan.
"Hasil otopsinya memang akibat racun barang berbahaya, kemudian ada janin yang berumur kurang lebih 7 bulan," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Nugroho saat jumpa pers di Mapolres Lombok Tengah, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga: Mayat Perempuan di Fondasi Rumah, Diduga Diracun Potasium dan Tinggal Kerangka
Esty menyebutkan bahwa janin bayi tersebut diduga hasil hubungan gelap antara pelaku dan korban.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.