Dari penangkapan tersangka, polisi mendapati senjata api jenis pistol walther kaliber 22 dari tangan LJ.
Kemudian polisi juga menggeledah rumah tersangka.
Di sana, ditemukan pula senjata api jenis senapan SNW beserta magasin dan peluru kaliber 22 mm.
"Hasil penggeledahan ini sudah diserahkan ke Wasendak Dit Intelkam Polda Jateng," kata dia.
Baca juga: Bermula 8 Siswa SMK Batuk dan Anosmia, Terbongkar 179 Siswa Positif Covid-19
Tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara dan telah ditahan di Rutan Polresta Solo.
"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dimana adanya rencana atau tindak pidana pembunuhan yang mana belum sempat terjadi bukan karena itikad kemauan pelaku. Tapi karena reaksi dari saksi yang pada saat itu melajukan kendaraannya untuk menghindari tembakan pelaku," kata Ade.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Dony Aprian, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.