Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Penembakan Mobil Alphard di Solo, Pelaku dan Korban Punya Hubungan Keluarga hingga Dijerat Pasal Pembunuhan

Kompas.com - 05/12/2020, 09:52 WIB
Pythag Kurniati

Editor

4. Senjata api

Dari penangkapan tersangka, polisi mendapati senjata api jenis pistol walther kaliber 22 dari tangan LJ.

Kemudian polisi juga menggeledah rumah tersangka.

Di sana, ditemukan pula senjata api jenis senapan SNW beserta magasin dan peluru kaliber 22 mm.

"Hasil penggeledahan ini sudah diserahkan ke Wasendak Dit Intelkam Polda Jateng," kata dia.

Baca juga: Bermula 8 Siswa SMK Batuk dan Anosmia, Terbongkar 179 Siswa Positif Covid-19

5. Pasal pembunuhan

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak kejahatan.

Tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara dan telah ditahan di Rutan Polresta Solo.

"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dimana adanya rencana atau tindak pidana pembunuhan yang mana belum sempat terjadi bukan karena itikad kemauan pelaku. Tapi karena reaksi dari saksi yang pada saat itu melajukan kendaraannya untuk menghindari tembakan pelaku," kata Ade.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Dony Aprian, Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com