Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Penembakan Mobil Alphard di Solo

Kompas.com - 04/12/2020, 16:53 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus penembakan mobil Alphard milik seorang pengusaha tekstil di Solo, Jawa Tengah.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, motif tersangka LJ (72) menembak mobil korban I (72) sebanyak delapan kali adalah karena permasalahan bisnis.

Sebab, sekitar tahun 2008 tersangka mengagunkan aset tanah dan bangunan miliknya ke pihak bank.

Karena tidak bisa membayar kewajiban angsuran, akhirnya pihak bank melelang aset tanah dan bangunan milik tersangka.

"Lelang pada saat itu dimenangkan oleh saksi korban I senilai Rp 10 miliar," kata Ade dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Jumat (4/12/2020).

Baca juga: Polisi Sebut Motif Pelaku Penembakan Mobil Alphard di Solo karena Masalah Bisnis

Kemudian tersangka melalui beberapa rekannya mendapatkan informasi bahwa aset tanah dan bangunan tersebut sebenarnya bisa bernilai sampai Rp 26 miliar.

"Inilah yang kemudian diklaim tersangka sebagai hutang yang harus dibayar oleh korban terhadap tersangka sebesar Rp 16 miliar," terang dia.

"Padahal dengan diagunkannya aset tanah dan bangunan milik tersangka dan kemudian dimenangkan oleh korban sebenarnya hubungannya itu sudah tidak ada," sambung dia.

Di sisi lain, berdasarkan hasil penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Jebres, polisi menemukan senpi laras panjang merek SNW berikut satu magazin kosong, dan tiga kotak amunisi tajam peluru kaliber 22 mm.

Baca juga: Polisi Geledah Rumah Pelaku Penembakan Mobil Alphard, Amankan Satu Senpi Laras Panjang

Masing-masing kotak amunisi berisi 42 butir kaliber 22 mm filosif standar, 50 butir amunisi peluru tajam kaliber 22 mm standar plus dan 43 butir kaliber 22 mm hallow point.

"Hasil penggeledahan ini sudah diserahkan ke Wasendak Dit Intelkam Polda Jateng," ungkap dia.

Saat ini, tersangka LJ sudah ditahan di Rutan Polresta Solo.

"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dimana adanya rencana atau tindak pidana pembunuhan yang mana belum sempat terjadi bukan karena itikad kemauan pelaku. Tapi karena reaksi dari saksi yang pada saat itu melajukan kendaraannya untuk menghindari tembakan pelaku," kata Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com