Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Warga Menolak Penertiban Baliho Rizieq Shihab | Uang Rp 165 Juta Milik Sujinah di KUD Tak Bisa Diambil

Kompas.com - 25/11/2020, 06:15 WIB
Setyo Puji

Editor

"Bukan sanksi, tapi hanya surat teguran saja dan itu sudah diterima bupati," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan, Selasa (24/11/2020).

Dalam surat teguran itu, Bupati Bogor diminta menerapkan protokol kesehatan dan meminta segera memberikan sanksi terhadap aktivitas kerumunan yang dilakukan FPI.

"Isinya pertama agar menerapkan protokol kesehatan beserta sanksi penindakan kepada para pelanggar. Kedua terhadap kejadian aktivitas kerumunan Rizieq Shihab agar diberi sanksi ke pihak penyelenggara acara," ujar dia.

Baca juga: Kena Teguran, Bupati Bogor Diminta Siapkan Sanksi untuk Acara Rizieq Shihab

5. Napi kendalikan rumah pabrik sabu

Polisi melakukan penggerebekan sebuah rumah di daerah Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (21/11/2020).

Dalam melakukan penggerebekan itu, polisi menemukan ada satu ruangan di rumah milik salah satu tersangka yang digunakan untuk memproduksi narkoba jenis sabu.

Dari penyelidikan yang dilakukan, pabrik sabu rumahan itu ternyata dikendalikan oleh seorang napi berinisial Y dari dalam lapas.

Adapun bahan baku pembuatan sabu itu dipasok oleh Y dari Malaysia.

"Dari hasil pengembangan penangkapan SS, kemudian kami menghubungi pihak lapas, dan dengan mengambil tindakan mengamankan salah satu napi binaan yang namanya 'Jenderal' Y," kata Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma saat jumpa pers, Minggu (23/11/2020).

Baca juga: Fakta Napi Kendalikan Rumah Pabrik Sabu di Lombok Timur

Sumber: (Penulis : Afdhalul Ikhsan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor : Farid Assifa, Setyo Puji, Michael Hangga Wismabrata, Teuku Muhammad Valdy Arief, David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com