Orangtua MRE tak tahu anaknya ikut demonstrasi. Ketika mendapat kabar anaknya ditahan, kedua orangtuanya terpukul.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan, kedua orangtua MRE telah meminta maaf.
“Mereka berharap agar DPRD mencabut laporannya,” tutur dia.
Padahal, kata dia, pimpinan dan anggota DPRD tak membuat laporan ke polisi. Ia menduga laporan itu dibuat sekretaris dewan.
Tabroni akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Jember lainnya.
Baca juga: Mobil Dinas yang Parkir dengan Kanopi di Jalan Ternyata Milik Komisioner KPU NTB
“Ini delik biasa, maka Polres tetap memproses kasus ini,” tambah dia.
Selanjutnya, pimpinan DPRD akan bertemu dengan Polres Jember dan meminta agar penahanan mahasiswa itu ditangguhkan.
“Kami berharap anak ini dibebaskan, seharusnya demo atas nama aliansi Jember menggugat ini bertanggung jawab,” terang politisi PDI-P ini.
Sebelumnya, Polres Jember menetapkan lima tersangka kasus perusakan Kantor DPRD Jember saat demo penolakan UU Cipta Kerja. Mereka terdiri dari dua pelajar, dua pekerja swasta, dan satu mahasiswa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.