Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib 367 Pejabat Pemkab Jember, Dilantik Bupati Awal 2018, Dibatalkan Plt November 2020

Kompas.com - 15/11/2020, 17:35 WIB
Bagus Supriadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Sebanyak 367 pejabat di lingkungan Pemkab Jember yang sebelumnya dilantik bupati nonaktif Faida pada dikembalikan ke jabatan awal oleh Plt Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief pada 13 November 2020 lalu. 

Ratusan pejabat Pemkab Jember itu dilantik Bupati Faida awal 2018. kemudian pada 11 November 2019, muncul rekomendasi pengembalian jabatan yang dikeluarkan oleh Kemendagri. 

 

Menanggapi pengembalian jabatan atau pembatalan pelantikan itu, Kepala Inspektorat Pemprov Jawa Timur Helmi Perdana Putra mengatakan hal itu sudah sesuai prosedur. 

“Sudah benar, Plt (KH Abdul Muqit Arief) itu melaksanakan tugasnya memang,” kata Helmi Perdana Putra kepada Kompas.com di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jember, Minggu (15/11/2020).

Baca juga: Tindaklanjuti Rekomendasi Mendagri, 367 Pejabat Pemkab Jember Dikembalikan ke Jabatan Awal

Helmi berpendapat, Plt Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief menyelesaikan tugas yang tidak diselesaikan oleh bupati nonaktif Faida yang sedang cuti kampanye. Yakni menindaklanjuti  rekomendasi Mendagri atas pemeriksaan khusus.

Rekomendasi itu antara lain perintah pada bupati Jember untuk mencabut 15 keputusan bupati tentang pengangkatan dalam jabatan serta keputusan bupati tentang demisioner jabatan.

Kemudian satu keputusan bupati terkait pengangkatan kembali pejabat yang dilakukan demisioner. Para pejabat tersebut diminta untuk dikembalikan seperti semula.

Baca juga: Khofifah Gowes ke Jember Pakai Masker, Minta Warga Kaya Belanja ke UMKM Lokal

Kemengadri juga meminta agar 30 Perbup tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) yang diundangkan 3 Januari 2019 dikembalikan pada Perbup KSOTK tahun 2016.

Selain itu, meminta agar bupati menindaklanjuti surat Mendagri tentang peringatan atas penggantian kepala bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan Kabupaten Jember.

“Begitu bupati cuti, semua teman-teman bergerak untuk mengawal tindaklanjut rekomendasi dari Mendagri,” papar Helmi.

Sebab, rekomendasi pengembalian pejabat itu harus dilakukan karena merupakan temuan dari Dirjen Kemendagri.

Baca juga: DPRD Jember: Apa Sih Pekerjaan Gugus Tugas, Anggaran Besar, Lonjakan Covid-19 Luar Biasa

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com