Terkait kejadian tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulukumba Andi Kurniadi mengatakan, keputusan Kades Balibo berkantor di rumahnya adalah tindakan yang tidak benar.
Jika merasa terganggu, Andi menyarankan pihak kepala desa meminta pengamanan dari petugas.
"Memang itu bukan pelanggaran, tapi itu administrasi yang kurang tepat. Makanya saya sarankan jika kades selama ini merasa terganggu maka bisa panggil pengamanan dari aparat dari TNI/Polri, supaya tidak ada yang berani mengganggu," kata Kurniadi.
Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 di Bulukumba
Sementara itu Camat Kindang, Awaluddin mengatakan Ketua Komis A dan PMD telah menyepakati prosuder penjaringann aparatur desa sudah sesuai dengan undang-undang.
Khususnya Perda Nomor 9 tahun 2016, tentang tata cara pemberhentian dan pengangkatan aparat desa.
Ia mengatakan pihak yang berhak menolak dan memberikan rekomendasi itu adalah camat bukan kepala desa.
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 387 Juta, Eks Kades Bontobaji Bulukumba Ditahan
"Terkait dengan ketidakpuasan kades Balibo yang tidak menerima satu orang yang lulus dengan alasan tidak mendukung waktu pemilihan kepala desa, itu alasan yang tidak bisa diterima secara legal," kata Awaluddin.
Karena tidak sesuai dengan perintah Perda Nomor 9 itu," kata Awaluddin.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Nurwahidah | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.