Salin Artikel

Tak Terbitkan SK Staf Desa, Kades di Bulukumba "Ngantor" di Rumah karena Ruangan Disegel Anggota DPRD

Hal itu ia lakukan karena ruangan kerja Darwati disegel oleh anggota DPRD Bulukumba dari Partai Nasdem, Abdul Kaab.

Penyegelan dilakukan karena Darwanti tidak menerbitkan SK salah satu staf di Desa Balibo.

Suami ancam cerai jika tetap keluarkan SK

Saat dihubungi Kompas.com, Abdul Kaab mengaku kecewa dengan Darwanti yang tidak menerbitkan SK milik Nur Afik Ahmad yang lulus seleksi penjaringan aparatur Desa Balibo.

Nur Afik Ahmad adalah Kaur Kesos di Desa Balibo.

Menurut Abdul Kaab ada tiga orang yang lulus seleksi penjaringan aparatur Desa Balibo. Namun Darwanti hanya menerbitkan SK milik Kepala Dusun Kampung Cina dan Kaur Umum.

Sementara SK milik Kaur Kesos tak kunjung diterbitkan.

"Jadi ada tiga orang yang lulus seleksi mereka adalah Muh Sabir sebagai Kepala Dusun Kampung Cina, Rislan Kaur Umum dan Nur Afik Ahmad Kaur Kesos."

"Namun, hanya dua yang diterbitkan SK-nya yakni Muh Sabir dan Rislan, sementara Nur Afik Ahmad tidak. makanya pergi segel ruangan kades," kata Kaab kepada Kompas.com, Sabtu (14/11/2020).

Ia pun sempat menemui Darwanti dan sang Kepala Desa Balibo berjanji akan segera menerbitkan SK.

Namun menurut Kaab, bebepa hari kemudian Darwanti mengatakan jika ia akan diceraikan suami jika tetap mengeluarkan SK.

Alasannya karena Nur Afik Ahmad bukan pendukung Darwanti saat pilkades beberapa waktu lalu.

"Nur Afik Ahmad bukan pendukung ketika pilkades," jelas Kaab.

Sementara itu itu, Kades Balibo Darmawati mengaku tidak ada di lokasi ketika Kaab menyegel ruangan kerjanya.

"Saya ke rumah warga melakukan penandatanganan hibah tanah untuk dijadikan lokasi sumur bor. Saat kembali ke kantor ternyata ruang kerja sudah dikunci oleh Kaab," ujar Darmawati.

Tak dibenarkan "ngantor" di rumah

Terkait kejadian tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulukumba Andi Kurniadi mengatakan, keputusan Kades Balibo berkantor di rumahnya adalah tindakan yang tidak benar.

Jika merasa terganggu, Andi menyarankan pihak kepala desa meminta pengamanan dari petugas.

"Memang itu bukan pelanggaran, tapi itu administrasi yang kurang tepat. Makanya saya sarankan jika kades selama ini merasa terganggu maka bisa panggil pengamanan dari aparat dari TNI/Polri, supaya tidak ada yang berani mengganggu," kata Kurniadi.

Sementara itu Camat Kindang, Awaluddin mengatakan Ketua Komis A dan PMD telah menyepakati prosuder penjaringann aparatur desa sudah sesuai dengan undang-undang.

Khususnya Perda Nomor 9 tahun 2016, tentang tata cara pemberhentian dan pengangkatan aparat desa.

Ia mengatakan pihak yang berhak menolak dan memberikan rekomendasi itu adalah camat bukan kepala desa.

"Terkait dengan ketidakpuasan kades Balibo yang tidak menerima satu orang yang lulus dengan alasan tidak mendukung waktu pemilihan kepala desa, itu alasan yang tidak bisa diterima secara legal," kata Awaluddin.

Karena tidak sesuai dengan perintah Perda Nomor 9 itu," kata Awaluddin.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Nurwahidah | Editor: Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/15/07300021/tak-terbitkan-sk-staf-desa-kades-di-bulukumba-ngantor-di-rumah-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke