BULUKUMBA, KOMPAS.com - Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
"Tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyelidikan oleh penyidik karena kerugian negara sudah tidak ada," kata Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Bulukumba Ipda Muhammad Ali kepada Kompas.com, Kamis (29/10/2020).
Ali menjelaskan, penghentian penyelidikan kasus tersebut karena Dinsos Bulukumba telah mengembalikan kerugian negara ditahap penyelidikan.
"Bantuan Covid-19 sebesar Rp 344 juta dikembalikan pihak dinsos ke Polres Bulukumba," ungkapnya.
Baca juga: Dinsos Bulukumba Kembalikan Rp 344 Juta Dana Bansos Covid-19 ke Polisi
Menurut dia, surat telegram dari Kabareskrim Mabes Polri bahwa perkara jika ada pengembalian uang maka tidak ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Pengembalian tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil audit inspektorat.
Untuk itu, lanjut Ali, tidak ada sanksi yang diberikan kepada Dinsos Bulukumba karena perkara sudah selesai.
Baca juga: Polisi Akan Selidiki Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 di Bulukumba
Sebelumnya diberitakan Dinas Sosial (Dinsos) Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengembalikan anggaran bantuan sosial Covid-19 sebesar Rp 344 juta ke Polres Bulukumba pada Jumat (14/8/2020).
Pengembalian dilakukan berdasarkan rekomendasi dari hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
"Hasil audit inspektorat, memang rekomendasinya pengembalian. Jadi penyidik tidak punya kewenangan. Malah akan salah jika menghalangi mereka ketika mengembalikan uang tersebut," kata Kepala Unit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/8/2020).
Ali menyebut, uang itu akan langsung disetor ke kas daerah. Polisi hanya menerima bukti setoran.
Hingga kini, belum ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19. Polres Bulukumba masih menunggu petunjuk Polda Sulawesi Selatan.
Ali juga sudah mengirim surat ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meminta perhitungan jumlah kerugian negara dalam dugaan korupsi tersebut.
"Jadi saat ini sementara mengirim surat ke BPKP karena kemarin, hasil audit inspektorat kesimpulannya ada kelebihan bayar Rp 344 juta, tapi rekomendasinya pengembalian. Bukan rekomendasi ke proses hukum," ujar Ali.
Hasil perhitungan jumlah kerugian negara dari BPKP nantinya jadi dasar pertimbangan polisi dalam gelar perkara dugaan korupsi ini.
Menurut Ali, gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut akan berlangsung di Polda Sulawesi Selatan.
Dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19 ini mencuat setelah Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bulukumba menemukan indikasi penggelembungan anggaran sebesar Rp 344 juta.
Ada beberapa item bantuan yang dinilai tak sesuai, di antaranya beras yang sebelumnya sebanyak 15 kilogram, berubah menjadi 3 kilogram.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.