MATARAM, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2021 tidak dinaikkan.
Dewan Pengupahan Provinsi NTB menetapkan besaran UMP tahun 2021 sama seperti UMP tahun 2020 yaitu sebesar Rp 2,18 juta.
Hal ini berdasarkan sidang Dewan Pengupahan Provinsi NTB yang dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2020 lalu.
"Sudah disepakati bersama dan besarannya tetap (Rp 2.183.883)," kata Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi, seperti dikutip dalam rilis tertulis, Rabu (4/11/2020).
Lalu Gita mengatakan, keputusan penetapan UMP tahun 2021 di NTB tidak lepas dari pengaruh bencana non alam yang tengah melanda saat ini.
Baca juga: Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas, BNNP NTB Tangkap Napi dan Oknum Petugas Lapas
Pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada kalangan pekerja saja, tetapi juga pengusaha dan masyarakat umum.
"Yang terdampak itu kolektif, bukan pekerja saja tetapi pengusaha juga terdampak. Oleh karenanya pengusaha juga membutuhkan perlindungan, maka pemerintah memberikan apa yang disebut sebagai relaksasi-relaksasi kebijakan perpajakan dan lain sebagainya," sebut Gita.
Lalu Gita, mengatakan saat ini pemerintah NTB terus berupaya untuk memberikan perhatian yang berimbang bagi semua kalangan.
Salah satunya dengan Jaring Pengaman Sosial (JPS), yang ditujukan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
Termasuk di dalamnya di dalamnya para pekerja yang tidak dapat bekerja atau bahkan diberhentikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.