Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP di NTB Tahun 2021 Tidak Naik

Kompas.com - 04/11/2020, 20:26 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

Lalu Gita mengajak seluruh kalangan kompak dalam menghadapi situasi pandemi saat ini.

Menurutnya, semakin cepat pandemi berakhir, maka akan semakin cepat pula geliat perekonomian bangkit dan maju kembali.

"Yang terpenting, bagaimana kami sama-sama segera menuntaskan Covid-19 ini, bangkitkan ekonomi rakyat, nurut tatanan baru supaya dunia usaha bangkit lagi. Kalau itu terjadi kesejahteraan pekerja Insya Allah akan terjamin," tutup dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Hj T Wismaningsih Drajadiah menuturkan, jika penetapan UMP sendiri memiliki siklus lima tahunan.

Siklus pertama terhitung sejak tahun 2016 dan berakhir tahun 2020. Sementara untuk siklus kedua dimulai tahun 2021 dan akan berakhir pada tahun 2025.

Baca juga: Sempat Minta Selimut, Tamu Hotel di Mataram Ditemukan Tewas Telentang di Depan Pintu Kamar

Setiap siklus, besaran nilai UMP ditentukan oleh hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Begitu juga dengan penetapan UMP tahun 2021 yang seharusnya berdasarkan hasil survei tahun 2020.

"Mengingat bencana non alam maka hasil survei KHL yang dilakukan oleh BPS belum mendukung sehingga belum bisa dijadikan landasan penetapan upah minimum tahun 2021," kata Wismaningsih.

Penetapan UMP telah sesuai dengan dasar-dasar hukum yang berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com