Lalu Gita mengajak seluruh kalangan kompak dalam menghadapi situasi pandemi saat ini.
Menurutnya, semakin cepat pandemi berakhir, maka akan semakin cepat pula geliat perekonomian bangkit dan maju kembali.
"Yang terpenting, bagaimana kami sama-sama segera menuntaskan Covid-19 ini, bangkitkan ekonomi rakyat, nurut tatanan baru supaya dunia usaha bangkit lagi. Kalau itu terjadi kesejahteraan pekerja Insya Allah akan terjamin," tutup dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Hj T Wismaningsih Drajadiah menuturkan, jika penetapan UMP sendiri memiliki siklus lima tahunan.
Siklus pertama terhitung sejak tahun 2016 dan berakhir tahun 2020. Sementara untuk siklus kedua dimulai tahun 2021 dan akan berakhir pada tahun 2025.
Baca juga: Sempat Minta Selimut, Tamu Hotel di Mataram Ditemukan Tewas Telentang di Depan Pintu Kamar
Setiap siklus, besaran nilai UMP ditentukan oleh hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).
Begitu juga dengan penetapan UMP tahun 2021 yang seharusnya berdasarkan hasil survei tahun 2020.
"Mengingat bencana non alam maka hasil survei KHL yang dilakukan oleh BPS belum mendukung sehingga belum bisa dijadikan landasan penetapan upah minimum tahun 2021," kata Wismaningsih.
Penetapan UMP telah sesuai dengan dasar-dasar hukum yang berlaku.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.