Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP di NTB Tahun 2021 Tidak Naik

Kompas.com - 04/11/2020, 20:26 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2021 tidak dinaikkan.

Dewan Pengupahan Provinsi NTB menetapkan besaran UMP tahun 2021 sama seperti UMP tahun 2020 yaitu sebesar Rp 2,18 juta.

Hal ini berdasarkan sidang Dewan Pengupahan Provinsi NTB yang dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2020 lalu.

"Sudah disepakati bersama dan besarannya tetap (Rp 2.183.883)," kata Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi, seperti dikutip dalam rilis tertulis, Rabu (4/11/2020).

Lalu Gita mengatakan, keputusan penetapan UMP tahun 2021 di NTB tidak lepas dari pengaruh bencana non alam yang tengah melanda saat ini.

Baca juga: Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas, BNNP NTB Tangkap Napi dan Oknum Petugas Lapas

Pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada kalangan pekerja saja, tetapi juga pengusaha dan masyarakat umum.

"Yang terdampak itu kolektif, bukan pekerja saja tetapi pengusaha juga terdampak. Oleh karenanya pengusaha juga membutuhkan perlindungan, maka pemerintah memberikan apa yang disebut sebagai relaksasi-relaksasi kebijakan perpajakan dan lain sebagainya," sebut Gita.

Lalu Gita, mengatakan saat ini pemerintah NTB terus berupaya untuk memberikan perhatian yang berimbang bagi semua kalangan.

Salah satunya dengan Jaring Pengaman Sosial (JPS), yang ditujukan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Termasuk di dalamnya di dalamnya para pekerja yang tidak dapat bekerja atau bahkan diberhentikan.

 

Lalu Gita mengajak seluruh kalangan kompak dalam menghadapi situasi pandemi saat ini.

Menurutnya, semakin cepat pandemi berakhir, maka akan semakin cepat pula geliat perekonomian bangkit dan maju kembali.

"Yang terpenting, bagaimana kami sama-sama segera menuntaskan Covid-19 ini, bangkitkan ekonomi rakyat, nurut tatanan baru supaya dunia usaha bangkit lagi. Kalau itu terjadi kesejahteraan pekerja Insya Allah akan terjamin," tutup dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Hj T Wismaningsih Drajadiah menuturkan, jika penetapan UMP sendiri memiliki siklus lima tahunan.

Siklus pertama terhitung sejak tahun 2016 dan berakhir tahun 2020. Sementara untuk siklus kedua dimulai tahun 2021 dan akan berakhir pada tahun 2025.

Baca juga: Sempat Minta Selimut, Tamu Hotel di Mataram Ditemukan Tewas Telentang di Depan Pintu Kamar

Setiap siklus, besaran nilai UMP ditentukan oleh hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Begitu juga dengan penetapan UMP tahun 2021 yang seharusnya berdasarkan hasil survei tahun 2020.

"Mengingat bencana non alam maka hasil survei KHL yang dilakukan oleh BPS belum mendukung sehingga belum bisa dijadikan landasan penetapan upah minimum tahun 2021," kata Wismaningsih.

Penetapan UMP telah sesuai dengan dasar-dasar hukum yang berlaku.

 

Di antaranya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 89, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Wismaningsih menyebutkan, dari 30 provinsi yang sudah menetapkan UMP, 5 provinsi menaikkan UMP untuk tahun 2021.

Baca juga: 9 Nakes Positif Covid-19, Ruang UGD dan Rawat Inap RSUD Kota Bima Ditutup

 

Sementara itu, 25 provinsi lainnya menetapkan UMP tahun 2021 sama dengan nilai UMP tahun 2020.

"Jadi, paling tepat kalau menggunakan besaran upah minimum tahun lalu untuk besaran upah minimum tahun ini, sehingga tidak memberatkan pengusaha dan merugikan pekerja," terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com