Salin Artikel

UMP di NTB Tahun 2021 Tidak Naik

MATARAM, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2021 tidak dinaikkan.

Dewan Pengupahan Provinsi NTB menetapkan besaran UMP tahun 2021 sama seperti UMP tahun 2020 yaitu sebesar Rp 2,18 juta.

Hal ini berdasarkan sidang Dewan Pengupahan Provinsi NTB yang dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2020 lalu.

"Sudah disepakati bersama dan besarannya tetap (Rp 2.183.883)," kata Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi, seperti dikutip dalam rilis tertulis, Rabu (4/11/2020).

Lalu Gita mengatakan, keputusan penetapan UMP tahun 2021 di NTB tidak lepas dari pengaruh bencana non alam yang tengah melanda saat ini.

Pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada kalangan pekerja saja, tetapi juga pengusaha dan masyarakat umum.

"Yang terdampak itu kolektif, bukan pekerja saja tetapi pengusaha juga terdampak. Oleh karenanya pengusaha juga membutuhkan perlindungan, maka pemerintah memberikan apa yang disebut sebagai relaksasi-relaksasi kebijakan perpajakan dan lain sebagainya," sebut Gita.

Lalu Gita, mengatakan saat ini pemerintah NTB terus berupaya untuk memberikan perhatian yang berimbang bagi semua kalangan.

Salah satunya dengan Jaring Pengaman Sosial (JPS), yang ditujukan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Termasuk di dalamnya di dalamnya para pekerja yang tidak dapat bekerja atau bahkan diberhentikan.


Lalu Gita mengajak seluruh kalangan kompak dalam menghadapi situasi pandemi saat ini.

Menurutnya, semakin cepat pandemi berakhir, maka akan semakin cepat pula geliat perekonomian bangkit dan maju kembali.

"Yang terpenting, bagaimana kami sama-sama segera menuntaskan Covid-19 ini, bangkitkan ekonomi rakyat, nurut tatanan baru supaya dunia usaha bangkit lagi. Kalau itu terjadi kesejahteraan pekerja Insya Allah akan terjamin," tutup dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Hj T Wismaningsih Drajadiah menuturkan, jika penetapan UMP sendiri memiliki siklus lima tahunan.

Siklus pertama terhitung sejak tahun 2016 dan berakhir tahun 2020. Sementara untuk siklus kedua dimulai tahun 2021 dan akan berakhir pada tahun 2025.

Setiap siklus, besaran nilai UMP ditentukan oleh hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Begitu juga dengan penetapan UMP tahun 2021 yang seharusnya berdasarkan hasil survei tahun 2020.

"Mengingat bencana non alam maka hasil survei KHL yang dilakukan oleh BPS belum mendukung sehingga belum bisa dijadikan landasan penetapan upah minimum tahun 2021," kata Wismaningsih.

Penetapan UMP telah sesuai dengan dasar-dasar hukum yang berlaku.


Di antaranya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 89, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Wismaningsih menyebutkan, dari 30 provinsi yang sudah menetapkan UMP, 5 provinsi menaikkan UMP untuk tahun 2021.

Sementara itu, 25 provinsi lainnya menetapkan UMP tahun 2021 sama dengan nilai UMP tahun 2020.

"Jadi, paling tepat kalau menggunakan besaran upah minimum tahun lalu untuk besaran upah minimum tahun ini, sehingga tidak memberatkan pengusaha dan merugikan pekerja," terang dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/04/20260161/ump-di-ntb-tahun-2021-tidak-naik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke