Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP di NTB Tahun 2021 Tidak Naik

Kompas.com - 04/11/2020, 20:26 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

Di antaranya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 89, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Wismaningsih menyebutkan, dari 30 provinsi yang sudah menetapkan UMP, 5 provinsi menaikkan UMP untuk tahun 2021.

Baca juga: 9 Nakes Positif Covid-19, Ruang UGD dan Rawat Inap RSUD Kota Bima Ditutup

 

Sementara itu, 25 provinsi lainnya menetapkan UMP tahun 2021 sama dengan nilai UMP tahun 2020.

"Jadi, paling tepat kalau menggunakan besaran upah minimum tahun lalu untuk besaran upah minimum tahun ini, sehingga tidak memberatkan pengusaha dan merugikan pekerja," terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com