Tak hanya itu, pelaku juga sakit hati kepada korban karena sering dipukuli.
Bukan itu saja, ia bahkan pernah dilaporkan korban ke polisi terkait narkoba hingga membuatnya harus mendekam dipenjara selama enam bulan.
"Tersangka sakit hati karena tabungan uang tunai yang disimpan di celengan plastik diambil oleh korban. Tersangka juga sakit hati karena sering dipukuli oleh korban," ujarnya.
Baca juga: Seorang Istri Ajak 2 Pria Bersetubuh di Rumahnya Saat Suami Sedang Pergi, Digerebek Warga
Usai membunuh suaminya, SA kemudian meletakkan pisau tersebut di tangan kiri korban, setelah itu ia membersihkan diri dan membuat laporan jika suaminya tewas karena bunuh diri.
Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolers Pasuruan Kota.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Penulis Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.