Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Jerinx Tidak Menyesali Perbuatannya dan Melukai Perasaan Dokter

Kompas.com - 03/11/2020, 12:40 WIB
Robertus Belarminus

Editor

KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara tiga tahun dalam perkaran "IDI Kacung WHO".

JPU Otong Hendra Rahayu, dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020) pagi, meyakini, Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Hal yang memberatkan menurut Jaksa yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Baca juga: Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu.

Sebagaimana diketahui, IDI Bali melaporkan Jerinx terkait unggahan drummer band SID itu di akun media sosial miliknya.

Baca juga: Alasan Jerinx Buat Kalimat Nyeleneh di Unggahannya: Sengaja, Berharap Direspons IDI

Dalam unggahannya, Jerinx menuliskan, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Adapun Jerinx sempat menawarkan mediasi kepada IDI Bali.

Namun, tidak ada respons dari IDI hingga kasus disidangkan di meja hijau dan Jerinx ditetapkan sebagai terdakwa.

(KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com