Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Penetapan Tersangka Bahar bin Smith, Korban Sudah Mencabut Laporan, Polda Membantah

Kompas.com - 31/10/2020, 05:20 WIB
Setyo Puji

Editor

"Nah itu, saya kaget juga, loh kok ini sudah damai, tapi kenapa naik lagi? Seharusnya kan restorative justice, kan sudah damai, ngapain kita ruwet-ruwetkan. Tapi yang kemarin dari polisi itu saya no comment-lah," kata Hendy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/10/2020).

"Perkara kan sudah lama 2018, pada saat itu klien kami sopir transportasi online itu sudah mau cabut laporan pada saat itu ya. Akhirnya secara kekeluargaan ketemu lah dengan pihak kuasa hukum Habib Bahar dan akhirnya damai," kata dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Bahar bin Smith: Ini Bukan Upaya Pembungkaman Lagi, tapi Kriminalisasi

Meski kasus tersebut sudah berlangsung pada 2018, namun pihaknya mengaku usulan pencabutan laporan kepada polisi baru bisa dilakukan pada Mei 2020 lalu.

Dalam melakukan pencabutan laporan itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan salah satu penyidik di Polda Jabar.

"Perdamaian dan pencabutan laporan itu awal pandemi, bulan Mei. Tapi prosesnya sudah sejak 2019 akhir. Nah gongnya di pertengahan pandemi pas PSBB itu. Jadi sudah clear semua. Ini masalah dua orang yang sudah saling memaafkan. Kita enggak mau angkat lagi," kata dia.

Bantahan polisi

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Patoppoi justru membantah.

Menurutnya, hingga saat ini dari pihak Polda Jabar belum mengetahui adanya upaya perdamaian dan pencabutan laporan tersebut dari pihak korban.

"Sampai saat ini, penyidik belum pernah terima surat perdamaian dan surat pencabutan laporan," kata Patoppoi lewat pesan singkat, Kamis (29/10/2020).

Baca juga: Korban Penganiayaan Bahar bin Smith Ngaku Sudah Cabut Laporan, Polda: Kami Belum Terima

Atas dasar itu, proses hukum yang melibatkan Bahar dengan korban berinisial A tersebut dianggap terus berlanjut.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, Bahar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP dan 351 KUH Pidana.

"Sampai saat ini, penyidik belum pernah menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan. Berdasarkan hasil gelar dan surat ketetapan, ya masih tersangka," ucapnya.

Penulis : Agie Permadi, Afdhalul Ikhsan | Editor : David Oliver Purba, Abba Gabrillin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com