Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Bahar bin Smith: Yang Isi BAP dan yang Tanda Tangan Siapa?

Kompas.com - 30/10/2020, 20:40 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat kembali menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir transportasi online di wilayah Kota Bogor, Jabar.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut laporan pada 4 September 2018 lalu, dengan pelapor bernama Andriansyah.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.

Baca juga: Korban Penganiayaan Bahar bin Smith Ngaku Sudah Cabut Laporan, Polda: Kami Belum Terima

Bahar diduga melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.

Merespons hal tersebut, pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan bahwa banyak pernyataan polisi yang bertendensi menjadikan Bahar sebagai seorang tersangka.

"Mereka itu ya mau melanjutkan proses, kan pertama penyelidikan, di-BAP pelapor, di-BAP terlapor, minimal pelapor juga di-BAP, memenuhi tanda tangan, sehabis itu penyidikan. Nah, itu orangnya (pelapor) saja enggak pernah datang. Terus (Bahar) ditetapkan tersangka. Jadi yang isi BAP dan yang tanda tangan siapa?," kata Aziz saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Pengacara Korban Penganiayaan Kaget Bahar bin Smith Jadi Tersangka

Menurut Aziz, kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan kliennya tersebut merupakan kasus lama.

Bahkan, menurut Aziz, pihak pelapor dan terlapor sudah saling memaafkan dan telah berdamai.

Tak cuma itu, Aziz mengatakan, korban penganiayaan juga telah mencabut laporan polisi pada 8 Juni 2020.

Dia memastikan bahwa dokumen pencabutan laporan tersebut ditandatangani langsung oleh pelapor dengan No.Pol: Lp/60/IX/2018/JBR/RestaBgr, tanggal 4 September 2018, di Kantor Kepolisian Resor Kota Bogor dan/atau Kantor Kepolisian Jawa Barat.

Lebih lanjut, Aziz menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Kepolisian Pasal 14 ayat 1 huruf K dijelaskan, tugas dan wewenang kepolisian adalah memberikan jaminan kepada masyarakat sesuai kepentingan dalam lingkup tugas kepolisian.

Baca juga: Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka, Pengacara Siapkan Praperadilan

Ketika pihak pelapor dan terlapor sudah bersepakat dan merasa adil ketika kasus tidak dilanjutkan, menurut Aziz, seharusnya pihak kepolisian tak bisa memaksa proses hukum.

"Maksud kita, ya kalau mau kriminalisasi langsung saja dibawa sidang pengadilan. Bilang saja bersalah, nanti upaya kita main opini publik," ucap dia.

Aziz mengatakan, Bahar bin Smith hanya menanggapi santai terhadap penetapan tersangka itu.

"Respons Habib Bahar ya santai saja, karena sudah tahu bakal begini. Mau diputar-putar gimana kek. Mau bilangnya enggak ada laporan dicabut, terserah mereka," kata Aziz.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com