Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Penetapan Tersangka Bahar bin Smith, Korban Sudah Mencabut Laporan, Polda Membantah

Kompas.com - 31/10/2020, 05:20 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut, penetapan tersangka Bahar berdasarkan laporan dari korban berinisial A pada 4 September 2018.

Adapun kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Namun demikian, penetapan tersangka itu justru dianggap janggal oleh kedua belah pihak, baik kuasa hukum Bahar maupun korban.

Pasalnya, kasus tersebut dianggap sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan laporannya telah dicabut oleh korban.

Baca juga: Pengacara Korban Penganiayaan Kaget Bahar bin Smith Jadi Tersangka

Dianggap melakukan kriminalisasi

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menilai penetapan tersangka yang dilakukan polisi dianggap mengada-ada dan cenderung berupaya melakukan kriminalisasi.

Pasalnya, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan kliennya terhadap korban berinisial A yang terjadi pada tahun 2018 lalu dianggap sudah selesai dan laporannya telah dicabut oleh korban.

Oleh karena itu, menyikapi penetapan tersangka itu pihaknya berencana melakukan upaya praperadilan.

"Kemudian secara politik, kita akan minta Komisi III DPR untuk atensi atas kriminalisasi ini, karena sebelumnya sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan ke polisi. Tapi, kenapa tetap diproses? Ini menunjukkan nyata-nyata kriminalisasi terhadap Bahar," kata Aziz kepada Kompas.com saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Kalau Mau Kriminalisasi Langsung Saja, Enggak Usah Berbelit-belit Pakai Prosedur Ngawur

Tidak hanya itu, sebagai bentuk protes atas penetapan tersangka tersebut pihaknya juga akan menolak jika diminta untuk menjalani pemeriksaan dan memberi keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Apapun bentuknya terkait Habib Bahar, langkahnya langsung saja sidang di pengadilan, tidak perlu BAP. Jadi kalau mau kriminalisasi langsung saja, enggak usah berbelit-belit pakai formalitas prosedur yang ngawur dan ngarang itu," kata Aziz.

"Kita menolak untuk itu dan Habib Bahar juga menolak sesuai arahan kami kuasa hukum," tambah dia.

Pengacara korban penganiayaan kaget

Tidak hanya dari pihak Bahar, kuasa hukum korban Hendy P juga mengaku kaget atas penetapan tersangka yang dilakukan polisi.

Pasalnya, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar terhadap kliennya pada 2018 lalu dianggap sudah selesai dan laporannya telah dicabut dari kepolisian.

"Nah itu, saya kaget juga, loh kok ini sudah damai, tapi kenapa naik lagi? Seharusnya kan restorative justice, kan sudah damai, ngapain kita ruwet-ruwetkan. Tapi yang kemarin dari polisi itu saya no comment-lah," kata Hendy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/10/2020).

"Perkara kan sudah lama 2018, pada saat itu klien kami sopir transportasi online itu sudah mau cabut laporan pada saat itu ya. Akhirnya secara kekeluargaan ketemu lah dengan pihak kuasa hukum Habib Bahar dan akhirnya damai," kata dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Bahar bin Smith: Ini Bukan Upaya Pembungkaman Lagi, tapi Kriminalisasi

Meski kasus tersebut sudah berlangsung pada 2018, namun pihaknya mengaku usulan pencabutan laporan kepada polisi baru bisa dilakukan pada Mei 2020 lalu.

Dalam melakukan pencabutan laporan itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan salah satu penyidik di Polda Jabar.

"Perdamaian dan pencabutan laporan itu awal pandemi, bulan Mei. Tapi prosesnya sudah sejak 2019 akhir. Nah gongnya di pertengahan pandemi pas PSBB itu. Jadi sudah clear semua. Ini masalah dua orang yang sudah saling memaafkan. Kita enggak mau angkat lagi," kata dia.

Bantahan polisi

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Patoppoi justru membantah.

Menurutnya, hingga saat ini dari pihak Polda Jabar belum mengetahui adanya upaya perdamaian dan pencabutan laporan tersebut dari pihak korban.

"Sampai saat ini, penyidik belum pernah terima surat perdamaian dan surat pencabutan laporan," kata Patoppoi lewat pesan singkat, Kamis (29/10/2020).

Baca juga: Korban Penganiayaan Bahar bin Smith Ngaku Sudah Cabut Laporan, Polda: Kami Belum Terima

Atas dasar itu, proses hukum yang melibatkan Bahar dengan korban berinisial A tersebut dianggap terus berlanjut.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, Bahar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP dan 351 KUH Pidana.

"Sampai saat ini, penyidik belum pernah menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan. Berdasarkan hasil gelar dan surat ketetapan, ya masih tersangka," ucapnya.

Penulis : Agie Permadi, Afdhalul Ikhsan | Editor : David Oliver Purba, Abba Gabrillin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com