Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Penetapan Tersangka Bahar bin Smith, Korban Sudah Mencabut Laporan, Polda Membantah

Kompas.com - 31/10/2020, 05:20 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut, penetapan tersangka Bahar berdasarkan laporan dari korban berinisial A pada 4 September 2018.

Adapun kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Namun demikian, penetapan tersangka itu justru dianggap janggal oleh kedua belah pihak, baik kuasa hukum Bahar maupun korban.

Pasalnya, kasus tersebut dianggap sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan laporannya telah dicabut oleh korban.

Baca juga: Pengacara Korban Penganiayaan Kaget Bahar bin Smith Jadi Tersangka

Dianggap melakukan kriminalisasi

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menilai penetapan tersangka yang dilakukan polisi dianggap mengada-ada dan cenderung berupaya melakukan kriminalisasi.

Pasalnya, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan kliennya terhadap korban berinisial A yang terjadi pada tahun 2018 lalu dianggap sudah selesai dan laporannya telah dicabut oleh korban.

Oleh karena itu, menyikapi penetapan tersangka itu pihaknya berencana melakukan upaya praperadilan.

"Kemudian secara politik, kita akan minta Komisi III DPR untuk atensi atas kriminalisasi ini, karena sebelumnya sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan ke polisi. Tapi, kenapa tetap diproses? Ini menunjukkan nyata-nyata kriminalisasi terhadap Bahar," kata Aziz kepada Kompas.com saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Kalau Mau Kriminalisasi Langsung Saja, Enggak Usah Berbelit-belit Pakai Prosedur Ngawur

Tidak hanya itu, sebagai bentuk protes atas penetapan tersangka tersebut pihaknya juga akan menolak jika diminta untuk menjalani pemeriksaan dan memberi keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Apapun bentuknya terkait Habib Bahar, langkahnya langsung saja sidang di pengadilan, tidak perlu BAP. Jadi kalau mau kriminalisasi langsung saja, enggak usah berbelit-belit pakai formalitas prosedur yang ngawur dan ngarang itu," kata Aziz.

"Kita menolak untuk itu dan Habib Bahar juga menolak sesuai arahan kami kuasa hukum," tambah dia.

Pengacara korban penganiayaan kaget

Tidak hanya dari pihak Bahar, kuasa hukum korban Hendy P juga mengaku kaget atas penetapan tersangka yang dilakukan polisi.

Pasalnya, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar terhadap kliennya pada 2018 lalu dianggap sudah selesai dan laporannya telah dicabut dari kepolisian.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com